Polresta Blitar Kota Amankan 11 Tersangka Narkoba, 3 Terlibat Sabu
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Pipit Anggraeni
13 - Sep - 2021, 10:21
JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota mengamankan 11 tersangka kasus narkoba. Pengungkapan tersebut terdiri dari 3 kasus narkotika jenis sabu dan 7 kasus obat keras berbahaya.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, dari ungkap kasus ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 8,67 gram sabu, 9.389 butir pil dobel L, 2.900 butir pil dextro, 11 HP berbagai merk, 1 timbangan digital dan uang tunai Rp 3.416.500.
Baca Juga : Sempat Kejar-kejaran dan Buang BB di Jalan, Pemuja Sabu Asal Jember Berhasil Dibekuk Polisi
“Seluruh tersangka kami amankan di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, Senin (13/9/2021).
Dari seluruh tersangka, Polisi mengamankan barang bukti paling banyak dari tersangka berinisial V dengan barang bukti 6,57 gram sabu. Kemudian tersangka S dengan barang bukti 2.142 butir pil dextro dan tersangka M dengan barang bukti 8.469 pil dobel 5.
“Total barang bukti yang kami amankan nilainya Rp 24 juta. Dengan jumlah barang bukti ini setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 600 orang dari bahaya narkoba," terangnya.
Baca Juga : Asik Nyabu dalam Kabin, Sopir Truk Asal Cerme Gemetar Digerebek Polisi
Akibat perbuatanya, para tersangka narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 10.000.000.000. Kemudian Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara...