free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Asik Nyabu dalam Kabin, Sopir Truk Asal Cerme Gemetar Digerebek Polisi

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Sep - 2021, 19:49

Placeholder
Tersangka Anton (tengah) diamankan polisi di Mapolsek Manyar, Senin (13/9/2021). (Foto: Syaifuddin Anam/ GresikTimes).

JATIMTIMES - Anton Sudjarwo, sopir truk asal Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, benar-benar apes. Ia digerebek polisi usai nyabu di dalam kabin truk.

Pria 35 tahun itu nekat nyabu saat menambal ban (ngeban) di Exit Tol Kecamatan Manyar. Anton gemetar tidak bisa berkutik karena barang bukti belum sempat disembunyikan.

Baca Juga : Bos Facebook Ramalkan Semua Kacamata di Masa Depan akan Ada Kameranya

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan anggota yang sedang patroli wilayah, Sabtu (11/9/2021) dini hari.

Melihat ada truk di salah satu bengkel tambal ban. Namun, truk nopol W 9101 UG dalam kondisi mesin menyala. Sementara sopir masih berada di kabin truk. Petugas pun mendekati truk tersebut.

"Kemudian anggota berpakaian preman mendatangi tersangka, setelah tahu yang datang dari Polsek Manyar tersangka gemetar sambil pegang korek," ujar Windu, Senin (13/9/2021).

Sejumlah anggota langsung melakukan penggeledahan. Ditemukan sabu diduga sisa konsumsi di dalam laci dasbor truk. Juga, bong alat hisap disembunyikan di belakang kemudi.

"Tersangka mengakui peralatan alat hisap sabu itu miliknya. Dia juga mengakui usai mengkonsumsi sabu saat menunggu ngeban," ungkap mantan Kasatsabhara Polres Gresik itu.

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Wacanakan Penerapan PeduliLindungi di Kampus

Saat diintrogasi, tersangka berdalih mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina agar tidak mengantuk. Kemudian dibawa ke Mapolsek Manyar untuk menjalani pemeriksaan.

"Barangnya didapat dari teman lama tersangka. Barang bukti yang berhasil kami sita sabu 0,28 gram, satu pipet kaca, satu botol air mineral dan sedotan plastik serta korek api," pungkasnya.

Tersangka dijerat pasal 112 Jo 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---