free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sempat Kejar-kejaran dan Buang BB di Jalan, Pemuja Sabu Asal Jember Berhasil Dibekuk Polisi

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Sep - 2021, 20:20

Placeholder
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Jombang Jember (foto: istimewa/ JemberTIMES)

JATIMTIMES - Upaya Pamulyo (45) warga Dusun Krajan 3, Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Jember membuang barang bukti sabu-sabu di jalan raya Kencong Jember saat dalam kejaran petugas Polsek Jombang sia-sia belaka.

Bahkan Pamulyo harus mendekam di balik jeruji besi, setelah jajaran Polsek Jombang berhasil menangkap dirinya. Peristiwa ini sendiri terjadi pada Minggu (12/9/2021) di jalan Krakatau Kencong Jember, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan jika pelaku selama ini sering menjadikan rumahnya sebagai tempat menggelar pesta sabu-sabu.

Baca Juga : Wabup Tuban Patroli Hutan dengan Kendarai Motor Trail

“Yang bersangkutan berhasil kami amankan setelah berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti sabu-sabu yang dibawanya, setelah kami lakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui jika barang haram yang hendak dibuat pesta di rumahnya dibuang di jalan raya Kencong,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jombang Aipda Andrianto Wibowo SH, Senin (14/9/2021).

Andrianto menjelaskan, bahwa terungkapnya pelaku sebagai pengguna sabu-sabu, karena ada laporan dari tetangganya yang merasa resah, sebab pelaku sering menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya, dari bekal informasi warga inilah, polisi melakukan penyelidikan terhadap diri pelaku.

Saat petugas melakukan penyelidikan dengan mengikuti gerak gerik pelaku, sadar dirinya menjadi target petugas, pelaku yang dalam KTP nya berprofesi sebagai wirasawasta ini langsung tancap gas serta membuang barang bukti sabu-sabu yang baru dibelinya di jalan raya.

“Anggota kami sempat kejar kejaran dengan pelaku, mungkin yang bersangkutan sadar dan tahu kalau diikuti petugas kami yang menyamar, tapi Alhamdulillah pelaku akhirnya kami tanggap pada pukul 12.30 Wib, bersama barang bukti yang telah dibuang telah kita temukan dan amankan sebanyak 0,20 Gram sabu dan sebuah Handphone milik pelaku," imbuh Kanit Reskrim.

Baca Juga : Asik Nyabu dalam Kabin, Sopir Truk Asal Cerme Gemetar Digerebek Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan UU Darurat Psikotropika. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Andrianto. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni