Tersangka Penyelewengan Bansos Rp 450 Juta Bakal Ungkap Pelaku lain
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
09 - Sep - 2021, 01:40
JATIMTIMES - Kasus penyelewengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran dapat menyerat tersangka lain selain Penny Tri Herdian (28). Hal itu disampaikan olah Didik Lestariono, kuasa hukuma tersangka Penny Tri Herdian. Sebab, menurut keterangan klinennya, tindakan tersebut diajari oleh para seniornya.
“Alasan klien kami melakukan tindakan itu (penyelewengan, Red) adalah karena diajari oleh seniornya yang lebih dulu bertugas sebagai pendamping PKH di desa yang sama. Hingga akhirnya klien kami mengikuti tindakan tersebut,” kata Didik kepada JatimTIMES, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga : Korban Maafkan Emak-Emak dari Kota Malang Curi Susu, Polres Blitar Tempuh Restorative Justice
Hingga saat ini, ia menduga bahwa setidaknya ada sekitar 3 oknum yang terlibat dalam kasus yang menyeret kliennya tersebut. Dan menurutnya, dari berkas pemeriksaan yang masuk, bisa dikembangkan oleh pihak kepolisian.
"Sekarang kenapa tersangka (Penny) ini melakukan hal itu. Di pemeriksaan dia juga mengaku ada yang mengajari. Dan dia meniru seniornya. Saat itu, seniornya melakukan aksi serupa, ketahuan dan hanya disuruh mengembalikan. Awalnya tersangka juga berpikir seperti itu, ternyata saat ketahuan malah diciduk kepolisian," beber Didik.
Namun begitu, sambil menunggu proses persidangan digelar sekitar 2 bulan ke depan, Didik hanya fokus agar keterangan yang disampaikan Penny, bisa membantu meringankan ancaman hukumannya. Sedangkan untuk kemungkinan adanya tersangka lain, ia mempercayakan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
"Kalau itu (mendorong penyidik, Red) sih enggak ya. Saya itu hanya berusaha bahwa uneg-uneg yang disampaikan tersangka itu agar bisa saya sampaikan di persidangan. Saya hanya fokus membela klien di persidangan nanti. Cuma mungkin nanti di persidangan juga akan saya sampaikan nama-namanya," terang Didik.
Selain itu, ia berharap bahwa nanti di dalam persidangan kliennya bisa kooperatif dan lebih transparan dalam memberikan keterangan. Tujuannya, agar hukuman yang nantinya dijatuhkan kepada tersangka bisa lebih ringan. Sementara saat ini, Penny masih terancaam hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga : Baca Selengkapnya