free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korban Maafkan Emak-Emak dari Kota Malang Curi Susu, Polres Blitar Tempuh Restorative Justice

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

09 - Sep - 2021, 01:13

Placeholder
Korban telah memberikan maaf untuk emak-emak curi susu.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar menmpuh jalur Restorative Justice kasus emak-emak mencuri susu di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Langkah ini diambil polisi setelah para korban memberikan maaf untuk kedua pelaku.

Sekedar diketahui, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

Baca Juga : Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek Jajaran, Ini Amanah Kapolres Tulungagung

"Satu sama lain tidak ada yang keberatan. Pihak korban sudah memberikan maaf. Sementara dua Ibu-ibu yang yang melakukan pencurian juga berjanji tidak melakukan hal serupa," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom usai memediasi kedua belah pihak, Rabu (8/9/2021).

Orang nomor satu di Polres Blitar menambahkan, mediasi sudah terjadi antara pihak korban dengan pelaku. Para korban berbesar hati memaafkan pelaku dan pelaku  juga sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Maka kami dari kepolisian akan melakukan Restoratif Justice terkait kasus ini. Saya harap ini jadi awal yang baik bagi kedua belah pihak,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Blitar mengamankan dua emak-emak asal Kota Malang. Keduanya diamankan setelah melakukan aksi pencurian susu dan minyak kayu putih. Kedua pelaku berinisial MRS (55) dan YLT (29) warga  Kelurahan Kotalama, Kecamatan  Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga : Top! Unisba Blitar Borong Prestasi di Ajang Inotek Kota Blitar 2021

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di dua TKP. Masing-masing TKP Toko RINA milik korban Hendrik Kriswandono (40) di Dusun  Pulorejo Barat, Desa Pasiraman, Kecamagan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Sasaran kedua adalah Toko Ringgit yang merupakan milik Anim Listiana (40) di  Dusun Krajan, Desa Sumberboto, Kecamagan Wonotirto, Kabupaten Blitar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya