Korban Maafkan Emak-Emak dari Kota Malang Curi Susu, Polres Blitar Tempuh Restorative Justice
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
09 - Sep - 2021, 01:13
JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar menmpuh jalur Restorative Justice kasus emak-emak mencuri susu di Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Langkah ini diambil polisi setelah para korban memberikan maaf untuk kedua pelaku.
Sekedar diketahui, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Baca Juga : Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek Jajaran, Ini Amanah Kapolres Tulungagung
"Satu sama lain tidak ada yang keberatan. Pihak korban sudah memberikan maaf. Sementara dua Ibu-ibu yang yang melakukan pencurian juga berjanji tidak melakukan hal serupa," kata Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom usai memediasi kedua belah pihak, Rabu (8/9/2021).
Orang nomor satu di Polres Blitar menambahkan, mediasi sudah terjadi antara pihak korban dengan pelaku. Para korban berbesar hati memaafkan pelaku dan pelaku juga sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Maka kami dari kepolisian akan melakukan Restoratif Justice terkait kasus ini. Saya harap ini jadi awal yang baik bagi kedua belah pihak,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Blitar mengamankan dua emak-emak asal Kota Malang. Keduanya diamankan setelah melakukan aksi pencurian susu dan minyak kayu putih. Kedua pelaku berinisial MRS (55) dan YLT (29) warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga : Top! Unisba Blitar Borong Prestasi di Ajang Inotek Kota Blitar 2021
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di dua TKP. Masing-masing TKP Toko RINA milik korban Hendrik Kriswandono (40) di Dusun Pulorejo Barat, Desa Pasiraman, Kecamagan Wonotirto, Kabupaten Blitar...