Syarat Warga Gelar Resepsi Pernikahan di PPKM Level 3 Kota Batu
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
08 - Sep - 2021, 02:04
JATIMTIMES - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Batu masih bertahan pada level 3. Namun sudah ada kelonggaran untuk beberapa kegiatan masyarakat di Kota Batu. Seperti halnya pada pelaksanaan resepsi pernikahan. Setelah menanti selama dua bulan, akhirnya pesta pernikahan sudah diperbolehkan untuk digelar.
Namun tetap dengan mentaati protokol kesehatan yang ketat. Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) PPKM Level 3 Nomor 440/ 11/SE/422.104/2021 di Kota Batu yang dikeluarkan pada Selasa (7/9/2021).
Baca Juga : Klaim Wali Kota Eri Cahyadi soal Surabaya Masuk PPKM Level 2 Dianggap Bisa Menyesatkan
Dalam SE itu dijelaskan, bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehlan namun dengan jumlah yang terbatas. Yakni maksimal 20 undangan. “Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan,” kata Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Kemudian juga diperbolehkan untuk makan di tempat. Lalu juga menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. “Menggunakan masker, jaga jarak, menggunakan hand sanitizer ataupun mencuci tangan,” imbuhnya.
Meski demikian, Dewanti meminta warganya untuk tetap waspada terkait virus Covid-19. Walaupun saat ini kondisi kasus konfirmasi Covid-19 sudah landai situasinya di Kota Batu.
“Kami meminta kepada warga jangan sampai lengah, tetap waspada karena kondisi pandemi belum berakhir. Bagi warga yang belum vaksin segera melakukan vaksinasi,” tambah istri Eddy Rumpoko ini.
Baca Juga : Polisi Tingkatkan Kasus Honor Pemakaman Covid-19 Jember ke Penyidikan
Hingga saat ini capaian vaksin Covid-19 di Kota Batu hampir 40 persen. Dengan demikian masih kurang 30 persen untuk mewujudkan target herd imunity di Kota Batu...