Ratusan Tokoh hingga Komnas HAM Desak Presiden Jokowi Bongkar dan Selesaikan Kasus Munir
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
07 - Sep - 2021, 04:48
JATIMTIMES - Tepat hari ini, Selasa (7/9/2021) 17 tahun sudah aktivis HAM Munir meninggal dunia diduga dibunuh. Namun hingga kini, kasus pembunuhan Munir masih belum terungkap.
Terkait hal itu, lebih dari 100 tokoh dengan berbagai latar belakang mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membongkar aktor intelektual pembunuhan pria yang bernama lengkap Munir Said Thalib. Mereka mendesak Jokowi melakukan tindakan agar pelaku bisa diseret ke pengadilan.
Baca Juga : Awal Mula Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Tommy Soeharto Kembali Menang Gugatan di PTTUN
"Kami sejumlah organisasi dan tokoh demokrasi Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus Munir terutama dengan menuntut aktor intelektual di balik kematiannya untuk diadili," ujar perwakilan tokoh, Asfinawati.
Asfinawati juga mengatakan, penuntasan kasus ini sangat penting bagi demokrasi. Penuntasan kasus Munir ini, kata Asfinawati, dapat merubah wajah baru penegakan HAM di Indonesia yang belakangan ini merosot.
Pengungkapan kasus juga dapat mencegah berulangnya kasus pembunuhan politik seperti yang dialami Munir. Tak cuma dari kalangan tokoh, Komnas HAM pun sampai menyurati Jokowi terkait kasus ini.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengaku telah mengirimkan surat tersebut pada bulan Juni 2021. Dalam surat itu, Komnas HAM meminta agar Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyelesaikan kasus ini.
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) juga berharap Komnas HAM segera tetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana yang merupakan anggota KASUM mengatakan, hal tersebut karena sebagaimana pendapat hukum yang KASUM berikan kepada Komnas HAM terkait kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana ketentuan pasal 9 Undang-Undang (UU) 26/2000.
Selain itu, kata Arif, pihaknya mengkhawatirkan dalil daluwarsa akan digunakan oleh orang-orang yang berkepentingan untuk kemudian mendapatkan impunitas.
"Oleh karenanya kami sangat berharap Komnas HAM segera bekerja untuk menetapkan kasus ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat," kata Arif...