Merasa Dipersulit Manfaatkan Tanahnya, Seorang Warga Pringu Luruk Kantor Desa Codo
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
07 - Sep - 2021, 12:37
JATIMTIMES - Lantaran merasa dipersulit dalam memanfaatkan hak kepemilikan tanah, Basuki seorang warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang meluruk Kantor Desa Codo Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Tanah seluar 1.850 m² pada tahun 2011 itu hingga kini masih belum dapat ia manfaatkan sama sekali.
Padahal, transaksi yang ia lakukan saat itu juga telah melalui prosedur yang sesuai, dan atas nama pemilik yang sah. Tanah tersebut ia beli dari seorang warga asal Surabaya bernama Edi Suyono. Dan saat ia melakukan transaksi, Edi Suyono menguasakan proses transaksi kepada seorang rekannya bernama Nurhasyim.
Baca Juga : Ke Kota Malang, Prabowo Subianto Disambut Demo Keterampilan di Lapangan Hitam Dodikjur
"Tanah itu sudah saya beli dari Edi Suyono, dimana dalam prosesnya, Edi ini menguasakan kepada Nurhasyim. Tanah itu sah miliknya Suyono. Itu juga sesuai dengan Keputusan dan Ketetapan dari Pengadilan Negeri," ujar Basuki, Senin (6/9/2021).
Hingga saat ini pun, pihaknya masih belum dapat memanfaatkan tanah yang sudah ia beli tersebut. Menurut pengakuannya, Basuki masih harus melakukan pengukuran terhadap luasan tanahnya tersebut. Padahal, setelah dua tahun ia membeli tanah itu, Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut sudah terbit pada tahun 2013.
Dan ia sendiri berkeyakinan bahwa berbekal AJB itu, ia sudah memilik hak atas kepemilikan tanah itu. Termasuk untuk memanfaatkannya. Apalagi, setelah tanah itu sah ia miliki dengan bukti berkas AJB, ia juga telah rutin membayar pajak atas tanah yang dimaksud.
"Ya Kepala Desa mau apalagi sebenarnya. Malah Kepala Desa saat itu bilangnya, enggak bisa karena status tanah itu ada yang punya. Lhah kan sudah saya transaksikan. Bilangnya (Kepala Desa), Keputusan dan Ketetapan dari PN (pengadilan negeri) harus sepengetahuan (pemerintah) desa. Tapi sampai sekarang saya malah disuruh mendatangkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), untuk melakukan pengukuran," terang Basuki.
Ia sendiri juga tidak tahu pasti, apa sebab Kepala Desa Codo hingga saat ini terkesan mempersulit langkahnya. Basuki mengaku, perlakuan seperti itu ia terima sejak tahun 2011. Meskipun pada tahun 2013, ia telah memiliki AJB atas tanah tersebut. Dirinya hanya berharap agar bisa memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan haknya.
"Iya itu kan sudah ada AJB nya, saya kurang apa lagi...