Jember Masuk PPKM Level 3, Satlantas Polres Jember Layani Dispensasi Perpanjangan SIM, Simak Jadwalnya
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
26 - Aug - 2021, 01:10
JEMBERTIMES –Status Kabupaten Jember dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 masuk kategori Level 3, mempengaruhi beberapa kebijakan dalam layanan masyarakat.
Salah satunya adalah Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat yang sudah habis masa berlakunya mulai tanggal 3 Juli hingga 24 Agustus 2021 atau sejak PPKM diberlakukan pada 3 Juli lalu.
Baca Juga : Selama PPKM Hutan Kota dan Taman Ditutup, DLH Kota Malang Tetap Merawat
“Saat ini kami sudah mulai memberlakukan pelayanan perpanjangan SIM sejak kemarin tanggal 24 hingga 30 Agustus mendatang, jadi untuk warga yang memiliki SIM dan habis masa berlakunya selama PPKM berlangsung, agar melakukan perpanjangan mulai hari ini sampai akhir Agustus,” ujar Kasatlantas AKP Jimmy H Manurung melalui Kanit Reg Ident Satlantas Polres Jember Ipda. Iwan Hadi Siswanto, Rabu (25/8/2021).
Iwan menjelaskan, selama dispensasi proses perpanjangan bagi warga yang SIM nya sudah habis masa berlakunya selama PPKM, jika melakukan perpanjangan lewat dari tanggal 30 Agustus, pihaknya akan akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau sampai lewat dari tanggal 30, tentu konsekwensinya adalah pemohon mengurus SIM nya seperti pemohon yang baru, oleh karenanya kami menghimbau agar waktu yang sudah diberikan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemilik SIM,” jelasnya.
Sebelumnya, Satlantas Polres Jember sempat memberikan Dispensasi perpanjangan SIM pada 11 hingga 18 Juli bulan lalu, hal ini menyusul diberlakukannya PPKM Darurat, namun seiring dengan adanya perpanjangan PPKM dari pemerintah pusat, dispensasi ini kembali diperpajang, hingga akhirnya sejak 23 Agustus lalu pihak Satlantas Polres Jember membuka kembali layanan perpanjangan SIM.
Baca Juga : Baca Selengkapnya