Bansos Jadi Temuan BPK, Dinsos Kabupaten Malang Sebut hanya Beda Pemahaman, Nilainya Rp 862 Juta
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
26 - Aug - 2021, 12:31
MALANGTIMES - Soal bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Malang, ternyata menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun anggaran 2020 yang dikeluarkan dalam laporan hasil pememeriksan (LHP) di tahun 2021. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, Wendy menyebut ada pemahaman yang berbeda, dari pihaknya dan BPK.
Selain itu Wendy juga menyampaikan, bahwa dari temuan tersebut sudah ada tindak lanjut penyelesaian. Dan menurut Wendy, saat ini hal tersebut sudah tidak menjadi masalah.
Baca Juga : Vaksin Jenis Moderna Mulai Terdistribusi, Gerai Vaksinasi di Polres Malang Capai 960 Orang Sehari
"Yang jelas pemeriksaan kemarin sudah Clear dan tidak ada masalah. Yang jelas sudah melalui prosedur, kita sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang jelas tidak ada lain-lain. Dan yang mengembalikan pihak ketiga atau penyedia," ujar Wendy saat ditemui di Kantor Dinsos Kabupaten Malang, Selasa (24/8/2021).
Sedangkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, didapati ada pengeluaran diluar kontrak dengan nilai sebesar Rp 862.500.000 antara Dinsos Kabupaten Malang dengan pihak penyedia. Sehingga hal itu mengakibatkan adanya lebih bayar kepada penyedia sebesar nilai tersebut.
Atas kondisi tersebut, Kepala Dinsos yang saat itu dijabat oleh Nurhasyim menyatakan, bahwa disebabkan karena adanya ketidaktepatan redaksi akibat salin dan tempel dalam klausul kontrak. Yang menyebutkan bahwa harga pada kontrak telah memperhitungkan pajak, overhead, biaya pengiriman, biaya asuransi dan biaya layanan tambahan yang seharusnya tidak termasuk biaya-biaya pengemasan dan distribusi.
Atas hal itu, BPK pun menyatakan tidak setuju atas tanggapan Kepala Dinsos tersebut. Sebab, kontrak yang dimaksud telah ditandatangani oleh semua pihak, sehingga semua pihak dinilai telah sepakat untuk menjalankan apapun yang tertuang di dalam klausul kontrak dengan sesuai.
Sehingga, BPK menyebut kondisi itu tidak sesuai dengan Undang- Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 dan Pasal 21. Serta Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pengelolahan keuangan daerah...