PPKM Level 4, 3, dan 2 Kembali Diperpanjang Lagi, Beberapa Wilayah di Jawa Turun Level
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Aug - 2021, 02:54
INDONESIATIMES - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Level 3, dan Lebel 2 selama sepekan ke depan. Yakni, mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato di Istana Merdeka, Senin (23/8/2021). Ada beberapa aspek pertimbangan yang menjadikan pemerintah pusat masih melakukan perpanjangan PPKM sebagai langkah menekan kasus Covid-19 di tanah air.
Baca Juga : Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Kabupaten Malang Masih Rendah
Jokowi menyebut, sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021 kasus konfirmasi positif terus mengalami menurun. Bahkan saat ini telah turun sebesar 78 persen.
Kemudian, angka kesembuhan secara konsisten dinilai lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir.
Karena itu, meski masih diperpanjang beberapa wilayah di Jawa-Bali mengalami penurunan level. "Hal ini berkontribusi terhadap pnurrunan keterisian tempat tidur. BOR (Bed Occipancy Rate) nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen. Untuk itu dipituskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ujarnya.
Penurunan status level tersebut, berdasarkan perkembangan penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah di tanah air. Di antaranya, untuk pulau Jawa-Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa kota lainnya sudah berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
"Untuk pulau Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 Kota/Kabupaten berkurang menjadi 51 Kota/Kabupaten. Level 3 dari 59 Kota/Kabupaten menjadi 67 Kota/Kabupaten, dan level 2 dari 2 Kota/Kabupaten menjadi 10 Kota/Kabupaten," jelasnya.
Sementara untuk wilayah luar Jawa- Bali, Jokowi menyampaikan telah ada perkembangan yang membaik. Namun, tetap harus waspada. Di wilayah ini, Level 4 dari 11 provinsi turun menjadi 7 provinsi.
Rinciannya, Level 4 dari 132 Kota/Kabupaten menjadi 104 Kota/Kabupaten, Level 3 dari 215 Kota/Kabupaten menjadi 234 Kota/Kabupaten, dan Level 2 dari 39 Kota/Kabupaten menjadi 48 Kota/Kabupaten.
Meskipun PPKM level 4, 3, dan 2 kembali diperpanjang, namun Jokowi memberikan sejumlah penyesuaian. Hal ini berkaitan dengan aktivitas pembatasan dan mobilitas masyarakat. Di mana, hal itu disesuaikan dari kondisi masing-masing daerah...