Agen dan Penyuplai Paket Ayam Busuk BPNT Bebas Sanksi, Dinsos Jombang Minta BNI Beri Pembinaan
18 - Aug - 2021, 07:40
JOMBANGTIMES - Sebanyak 25 keluarga di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Jombang menerima daging ayam busuk pada penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT). Ironisnya, Dinas Sosial Kabupaten Jombang tidak memberikan sanksi apapun kepada agen e-Warong dan penyuplai daging ayam pada bantuan pangan non tunai (BPNT).
Daging ayam busuk diterima keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Sukorejo, Kecamatan Perak dari agen e-Warong Riya Pangestu pada Senin (9/8). Berdasarkan hasil kroscek Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, sebanyak 25 keluarga yang menerima daging ayam tidak layak konsumsi tersebut.
Baca Juga : BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap 2, Kepala BPJS Madura Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan
Kendati demikian, Dinsos Jombang memilih untuk tidak melakukan sanksi apapun. Berdasarkan pedoman umum (Pedum) program sembako, sanksi yang bisa dijatuhkan kepada agen e-Warong dan supplier 'nakal' adalah pencabutan izin penyaluran program sembako.
"Hasil kroscek kita sesuai data dan fakta, kita minta bantuan BNI untuk melakukan pembinaan," kata Kadinsos Jombang Hari Purnomo, Rabu (18/08).
Dikatakan Hari, Dinsos telah menyurati BNI sebagai bank penyalur ihwal hasil monitoringnya. Pihak bank penyalur sendiri, lanjut Hari, sudah memberikan teguran terhadap agen e-Warong yang menyalurkan daging ayam busuk. "Hasil komunikasi dengan kami BNI atas surat yang kami kirim, BNI sudah melayangkan surat teguran ke agen e-Warong," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, daging ayam busuk diterima 25 KPM di Desa Sukorejo dari agen e-Warong Riya Pangestu pada Senin (9/8). Agen ini melayani penyaluran BPNT terhadap 230 KPM. Setiap KPM menerima beras 10 Kg, bawang putih 1 Kg, tahu 1 kotak, telur 20 butir, kentang 1 Kg, serta daging ayam 1 Kg.
Baca Juga : Baca Selengkapnya