free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap 2, Kepala BPJS Madura Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan

Penulis : Imam Faikli - Editor : Yunan Helmy

18 - Aug - 2021, 15:59

Placeholder
Foto: Istimewa 

BANGKALANTIMES - Dua pekan berselang sejak penyerahan data tahap I, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap II kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (16/8) lalu. 

Penyerahan data tahap III ini berjumlah 1.25 juta pekerja. Dehingga total yang telah diserahkan BPJAMSOSTEK hingga saat ini sebanyak 2.25 juta data dari target BSU tahun 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja. 

Baca Juga : Inspirasi Styling Blue and White Outfit ala Influencer, Simpel nan Kece Maksimal!

Pada tahap I yang lalu, dari 1.000.200 data yang diserahkan. Namun, fiketahui jumlah pekerja yang menerima dana BSU berjumlah 947.669 pekerja. Artinya, terdapat 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain. Selain itu, 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer yang disebabkan rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid. Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. 

Seperti diketahui, BSU disalurkan melalui bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Calon penerima BSU yang belum memiliki rekening di bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. 

Para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu pelaporan data perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat. 

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Nomor induk kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Tanggal lahir
4. Alamat pemberi kerja
5. Nama ibu kandung
6. Nomor telepon selular
7. Alamat email 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya menyampaikan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisasi terjadinya kesalahan distribusi BSU. 

Dirinya mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK. 

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro. 

Selanjutnya, Anggoro menyebutkan, pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat. 

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU. Dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga sekaligus menggerakkan perekonomian sesuai dengan tujuan BSU ini,” ungkapnya. 

Baca Juga : Risma Siapkan Rusun PMKS, Biaya Sewa Cuma Rp 10 Ribu Per Bulan

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura,l Vinca Meitasari mengimbau para pemberi kerja (perusahaan) di wilayah kerjanya (Madura) untuk tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, selalu menjaga validitas datanya, dan  memastikan para pekerjanya telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK 

“Kami minta kepada para pemberi kerja untuk tertib kepesertaan BPJAMSOSTEK, meng-update data terbaru, memastikan bahwa para pekerjanya mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK. Tenaga kerja juga memastikan apakah sudah mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK atau tidak," ungkap Vinca saat dihubungi, Rabu (18/8/2021). 

Selain itu, Vinca  menjelaskan, BSU merupakan manfaat tambahan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. "Di samping pekerja terlindungi dari risiko pekerjaan, BSU menjadi manfaat tambahan khususnya di masa pandemi ini," ucap dia. 

Sekedar diketahui, kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah warga negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp 1 juta. 

Selain itu, untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini. Antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 
Juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan  juga call center Layanan Masyarakat 175.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

Yunan Helmy