DPRD Surabaya Gelar Paripurna Pengesahan Ranperda Penggabungan Dua Kelurahan
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
13 - Aug - 2021, 10:11
SURABAYATIMES – Melalui pandangan umum, wakil dari 8 Fraksi DPRD Surabaya sepakat sekaligus menyetujui Ranperda penggabungan dua kelurahan yakni Perak Barat dan Perak Timur di Kecamatan Pabean Cantian menjadi satu Kelurahan Tanjung Perak.
Oleh karenanya, DPRD Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Ranperda penggabungan dua kelurahan yang merupakan usulan dari Pemkot Surabaya. Kamis (12/8/2021).
Baca Juga : DPRD Jombang Minta Penegak Hukum Tangani Pembagian Paket BPNT Daging Ayam Busuk
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono berharap, penggabungan dua Kelurahan ini membuat pelayanan publik lebih intensif lagi, lebih cepat lagi, lebih efektif lagi, terlebih di masa pandemi covid-19.
“Jangan sampai pelayanan publiknya menjadi lebih lamban. Ini stuasi yang tidak kami harapkan,” ucapnya kepada media, Jumat (13/8/2021).
Terkait adminduk masyarakat di dua Kelurahan yang harus diganti, Adi mengatakan jika hal itu menjadi konsekuensi yang harus ditanggung Pemkot Surabaya sebagai pengusul Ranperda tersebut.
“Maka harus melayani masyarakat dengan leih cepat lagi, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dua kelurahan itu lebih baik lagi tentang layanan adminduk yang menjadi konsekuensi penggabungan itu,” tandasnya.
Baca Juga : Inovatif, Mahasiswa Poliwangi Bikin Canting Elektrik dan Batik Smart Dryer bagi Pelaku UMKM Batik
Disinggung soal alasan disetujuinya penggabungan dua Kelurahan tersebut, politisi asal fraksi PDIP ini menegaskan jika hal yang paling mendasar adalah soal efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi kunci adalah pada pelayanan publik,” pungkasnya...