Wanita Ini Harus Mendekam Di Balik Jeruji Besi, Karena Kasus Pencurian Kayu
Reporter
Asmadi Lumajang
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
12 - Aug - 2021, 06:28
LUMAJANGTIMES - Seorang perempan berinisial R (29), warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian kayu oleh Polres Lumajang.
Kejadian ini bermula, ketika patroli polisi di wilayah Jalan Lintas Selatan (JLS) Lumajang Desa Bago, Kecamatan Pasirian, menemukan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi N-9443-YA yang mengangkut kayu jati sedang mengalami ban bocor. Saat itulah ada polisi yang sedang melakukan patroli dan menanyakan surat-surat dari kayu jati yang diangkutnya.
Baca Juga : Berkat CCTV, Pencuri Pakaian Salon di Tulungagung Mudah Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit menjelaskan, kepada polisi yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat-surat dari kayu yang diangkutnya. Setelah dilakukan pendalaman ternyata kayu tersebut adalah hasil pencurian .
"Kami mengamankan 10 balok kayu jati berukuran 120 x 10 Centimeter dan satu unit pikap yang dibawa untuk mengangkut kayu tersebut," kata Kasat Reskrim Fajar Bangkit.
Dari tersangka diketahui, kayu jati ini berasal dari kawasan hutan yang peristiwa pencuriannya terjadi pada tanggal 21 April lalu. Polisi belum menjelaskan dari kawasan hutan mana kayu tersebut dicuri.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 83 Huruf B UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Fajar Bangkit.
Baca Juga : Di Mata Korban, Tersangka Korupsi Bansos di Malang Santun, Baru Terima Uang 3 Kali sejak 2011
Kini tersangka untuk sementara diamankan di Polsek Tekung Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Kerugian atas pencurian diperkirakan Rp 6 juta...