Sekdes PNS Harus Ditarik, Pakar Hukum: Itu Ahistoris dengan Undang-Undang Desa
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
10 - Aug - 2021, 04:13
TULUNGAGUNGTIMES - Pengamat hukum di Tulungagung menilai sekretaris desa yang berstatus aparatur sipil negara (sekdes ASN/PNS) adalah ahistoris atau berlawanan dengan Undang-Undang Desa.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN Satu) Tulungagung Dr Dian Ferricha SH MH.
Baca Juga : Forum Pemerintah Desa Bersama Ahli Hukum Kaji Perda tentang Perangkat Desa di Tulungagung
"Kita ketahui bersama pemerintah desa adalah bersifat otonom. Terbukti dalam UU desa yang memberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam menyeleksi perangkat desa yang salah satunya adalah sekdes," kata Ferricha.
Faktanya, di Tulungagung banyak sekdes ASN yang memang tidak bisa mengoperasikan komputer. "Ini bukan sekdes yang murni dari pemerintah desa. Mau tidak mau Pemkab harus menariknya," ujarnya.
Kompetensi sekdes sesuai Undang-Undang Desa sangat dibutuhkan oleh pemerintah desa. Untuk itu, baik sekdes yang diangkat menjadi PNS atau PNS yang ditugaskan menjadi dekdes, Ferricha mengatakan justru saat ini kebijakan yang tepat bagi Pemkab Tulungagung untuk menariknya.
"Yang sekarang bukan yang dulu, karena wujud baktinya PNS itu ke kabupaten, bukan ke desa lagi. Sekdes ini harus sesuai UU Desa dan PP Tahun 2016. Harus seleksi atau jika desa belum mampu melakukan seleksi, ya harus mutasi antar perangkat desa. Bukan drop-dropan atau mutasi dari jabupaten dan harus disesuaikan dengan peraturan yang ada," ungkapnya.
Selain masalah itu, dalam diskusi dengan FKPD Kabupaten Tulungagung, Ferricha menyampaikan berbagai masukan dan solusi terkait persoalan yang saat ini terjadi di banyak desa.
Baca Juga : 295 KPM Jatim Puspa di Bondowoso Terima Bantuan Alat Usaha
Seperti diketahui, polemik status PNS bagi sekretaris desa di Kabupaten Tulungagung antara FKPD dan Forsekdesi masih belum menemukan titik temu.
Pihak FKPD (Forum Komunikasi Pemerintah Desa) berharap bupati Tulungagung melalui DPMD menarik bertahap sekdes PNS karena banyak yang tidak menguasai komputer dan bertentangan dengan UU Desa.
Sementara itu, Forsekdesi (Forum Sekretatis Desa Indonesia) meminta agar FKPD menahan diri karena tanpa pembatasan dari sekdes PNS yang rata-rata usianya sudah tidak lama lagi pensiun atau berhenti dari jabatannya secara otomatis...