Bea Cukai Madura Edukasi Masyarakat Cara Pahami Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Reporter
khairul rozi
Editor
Yunan Helmy
10 - Aug - 2021, 03:56
PAMEKASANTIMES - Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Wilayah Madura terus berupaya menyukseskan program “Gempur Rokok Ilegal” khususnya di wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Salah satunya dengan cara sosialisasi, menebar informasi yang positif dan edukatif mengenai pemberantasan rokok ilegal di setiap daerah di Pulau Madura.
Baca Juga : Ringankan Beban Pelaku Usaha, Pemkot Kediri Hapus Sanksi Denda Administrasi Pembayaran Pajak Daerah
Selain itu, Bea Cukai membeberkan ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat bisa dengan mudah membedakan mana rokok yang berpita resmi dan mana rokok bodong atau berpita palsu.
Hal itu disampaikan pemeriksa Bea Cukai ahli pertama Tesar Pratama dan pelaksana seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Sufa Bigas yang sering menjadi narasumber saat sosialisasi kampanye rokok ilegal.
“Adapun ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah persolaisasi dan peruntukan,” kata Tesar Pratama.
Dilaksanakannya berbagai kegiatan edukasi ini diharap mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai. Sehingga dengan begitu, masyarakat juga bisa paham dan saling menjaga peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara.
Baca Juga : Jalin Sinergi dengan Berbagai Tokoh, Gerakan "Masjid Peduli Covid-19" Terus Bergerilya
“Bea Cukai Madura tidak pernah berhenti mengedukasi masyarakat untuk terus bersama-sama turut andil mengurangi angka rokok ilegal,” pungkasnya...