free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Ringankan Beban Pelaku Usaha, Pemkot Kediri Hapus Sanksi Denda Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Pipit Anggraeni

10 - Aug - 2021, 00:41

Placeholder
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat rapat kordinasi.(Foto: ist)

KEDIRITIMES - Pemerintah Kota Kediri mengeluarkan kebijakan keringanan dengan menghapus sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor : 188.45/188/419.033/2021. 

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya antisipasi dampak ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpotensi terjadi keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak sehingga muncul sanksi atau denda. 

Baca Juga : Rakor APEKSI, Wali Kota Kediri Sampaikan Progres Penanganan Covid-19 hingga Penanganan Ekonomi

“Penghapusan sanksi administrasi tersebut merupakan upaya meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM,” terangnya.

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda atas pembayaran pajak daerah tahun 2002 sampai dengan tahun pajak 2021 yang dibayarkan pada tanggal 13 Juli sampai dengan 30 September 2021. Oleh karenanya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Kediri. Penghapusan akan dilakukan secara otomatis. 

“Ayo manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga perekonomian dapat bergerak kembali,” tandasnya.

Baca Juga : 98 Paket Obat-Obatan Didistribukan Koramil Batu Bagi Warga Isoman dan Isoter

Adapun penghapusan sanksi denda administrasi pembayaran pajak daerah ditujukan kepada objek pajak diantaranya, yang diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Pipit Anggraeni