Libur 1 Muharram ASN Pemkot Malang Diganti Tanggal 11 Agustus
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Dede Nana
09 - Aug - 2021, 09:03
MALANGTIMES - Peringatan 1 Muharram atau Tahun Baru Islam 2021 jatuh pada 10 Agustus 2021. Berbeda dengan biasanya, peringatan ini ditandai dengan hari libur nasional.
Namun, di tahun ini, menindaklanjuti SKB 3 Menteri perihal penggantian libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus melaksanakan libur 1 Muharram jatuh pada 11 Agustus 2021 atau H+1.
Baca Juga : PPKM Hari Terakhir, Ini Harapan Para Pekerja Terdampak
Hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
"Libur 1 Muharram 11 Agustus," ujar Wali Kota Malang Sutiaji, Senin (9/8/2021).
Meski begitu, dalam SE tersebut diatur bahwa bagi beberapa layanan publik untuk mengatur penugasan di hari libur ini. Yakni, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi Unit Kerja/Satuan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas.
Seperti rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan pemadam kebakaran, kemananan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan dan pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
"Pelayanan seperti rumah sakit, puskesmas dan sejenisnya, tetap buka dengan pengaturan penugasan pegawai," jelasnya.
Lebih jauh, Sutiaji mengharapkan masing-masing instansi Perangkat Daerah melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Sehingga, usai masa cuti bersama atau libur nasional, pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat ditindak.
Baca Juga : Baca Selengkapnya