JEP Resmi Tersangka, Tim Kuasa Hukum Pemilik SMA SPI Siapkan Bukti Bantahan
Reporter
Irsya Richa
Editor
Pipit Anggraeni
08 - Aug - 2021, 01:36
BATUTIMES - Pemilik SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi, Kamis (5/8/2021) lalu. Setelah didapati menjadi tersangka, rupanya tim kuasa hukum JEP bersiap untuk menyiapkan bukti-bukti bantahan.
Bukti-bukti bantahan yang disiapkan tentunya untuk membuktikan jika JEP tidak melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Bahkan kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy menjanjikan untuk menyerahkan bukti bantahan kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga : Penyelenggara Dangdutan di Desa Gading Terancam 1 Tahun Penjara
Rencananya, bukti-bukti bantahan itu bakal diberikan pada pekan mendatang. “Kami juga memiliki hak sebagai upaya hukum untuk membuktikan ketidakbenaran terhadap segala sesuatu dalil yang disangkakan,” ucapnya.
Hanya saja apa saja bukti-bukti bantahan yang akan disiapkan, pihaknya enggan untuk memberikan informasi. Tetapi lewat bukti itu, ia meyakini bisa membuat JEP terlepas dari tuduhan yang dilaporkan kepada Polda Jatim.
“Apa yang menjadi temuan kami akan menjadi bukti bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar,” tambahnya, Sabtu (7/8/2021).
Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan memberikan yang maksimal kepada kliennya tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, jika dengan ditetapkan Julianto sebagai tersangka, Polda Jatim segera menyiapkan kelengkapan berkas. “Berkas kami lengkapi. Selanjutnya akan kami limpahkan kepada kejaksaan untuk tindak lanjutnya,” ujar Gatot.
Baca Juga : Dukung Target 70 Persen Herd Immunity Masyarakat Jatim, Pangkoarmada II Gelar Serbuan Vaksinasi di Malang
Sebelumnya dalam gelar perkara yang dilakukan Polda Jatim tersebut berlangsung dua sesi. Gelar perkara dilakukan sekitar pukul 09...