Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Sambut Baik Pembebasan Retribusi Pasar 2 Bulan
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Pipit Anggraeni
06 - Aug - 2021, 10:32
MALANGTIMES - Ketua Komisi B sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menyambut baik kebijakan Wali Kota Malang Sutiaji yang melakukan penghapusan retribusi pasar selama dua bulan.
Seperti diketahui sebelumnya, Walikota Malang Sutiaji merancang kebijakan pembebasan retribusi para pedagang pasar tradisional lantaran imbas dari PPKM. Hal itu telah masuk dalam pembahasan Ranperwal (Rancangan Peraturan Wali Kota) tentang Pembebasan Retribusi.
Baca Juga : Lewat Webinar Series Bedah Emiten, FEB Unisma Edukasi Investor Milenial
Dibuatnya Perwal tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum. Dalam hal ini Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu. Terlebih dalam kondisi dan situasi pandemi Covid-19.
Ada pun Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana yang dimaksud meliputi, pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Pasar dan pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan. Pembebasan atas pokok Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan hanya khusus untuk Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di Pasar.
Dijelaskan Trio, sapaan akrabnya, terkait pembebasan retribusi pihaknya telah menerima perwakilan pedagang serta berkoodinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang dan telah menyampaikan langsung pada saat Rapat Kerja Komisi B dan Diskopindag di sela sela pembahasan KUA PPAS 2021, Rabu, (4/8/2021).
"Kami harap agar Pemerintah Kota Malang bisa segera merealisasikan permintaan dari pedagang tersebut mengingat kondisi pandemi saat ini membuat daya beli masyarakat menurun, sehingga membuat pasar rakyat banyak yang sepi dan pendapatan pedagang juga menurun," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi pelayanan pasar ditargetkan sebesar Rp 7 miliar pada 2021. Kemudian sampai Juli 2021, masih tercapai sekitar Rp 3,55 miliar. Bilamana pembebasan terealisasi, maka akan ada potensi PAD Rp 1 miliar hingga Rp 1,2 miliar yang hilang. Akan tetapi, hal tersebut menurutnya bukan menjadi sebuah problem.
Baca Juga : Baca Selengkapnya