DPRD Kabupaten Madiun Angkat Bicara Terkait Pungutan Uang LKS SD
Reporter
Irwan Febrianto Nugroho
Editor
Yunan Helmy
06 - Aug - 2021, 08:33
MADIUNTIMES - Koimis A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun angkat bicara soal pungutan buku lembar kerja siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Banjarsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Dewan menilai pungutan LKS itu menyalahi aturan.
Ketua Komisi A Hari Puryadi menegaskan, kalau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak membenarkan adanya pungutan, maka Komisi A juga tidak memperbolehkan tindakan tersebut.
Baca Juga : Sekdes PNS Tak Lama Lagi Pensiun, Forsekdesi Minta FKPD Tulungagung Tahan Diri
"Kalau Dinas Pendidikan tidak boleh (ada pungutan uang LKS, red), berarti kan tidak boleh. Seharusnya kalau ada hal itu, dikembalikan," tandasnya.
Seperti diketahui, pungutan LKS ini tErjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Banjarsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Dua orang tua siswa mengeluhkan pungutan tersebut. Satu orang tua mengaku membayar Rp 100 ribu untuk 10 buku LKS dan satunya membayar Rp 90 ribu untuk 9 buku LKS.
Hari Puryadi menambahkan, jika sekolah melakukan pungutan kepada siswa, itu harus jelas kegunaannya untuk apa. Selain itu, dasar menarik pungutan tersebut sebelumnya harus sudah melalui rapat komite atau paguyuban.
"Harus diklarifikasi kegunaannya, harus jelas dasarnya melalui rapat komite atau belum. Kalau memang tidak jelas, harus dikembalikan," tambahnya.
Baca Juga : Harap Diperhatikan! Ini Penyebab Tingginya Kematian Covid-19 di Jombang
Hari Puryadi mengaku pernah menjadi komite sekolah dan K3S. Menurut dia, saat dirinya menjabat sebagai komite sekolah, segala sesuatu pasti dirapatkan dulu...