Refly Harun Ungkap Habib Rizieq Menang di Pengadilan Tinggi, Akan Segera Bebas?
Reporter
Desi Kris
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Aug - 2021, 11:13
INDONESIATIMES - Kasus hukum yang menjerat mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq hingga kini masih menjadi sorotan. Diketahui sudah 1 tahun, Habib Rizieq menjalani masa penyidikan oleh pihak yang berwajib terkait tuduhan pelanggaran yang dilakukannya.
Selain itu, ia juga sudah mengalami penahanan selama kurang lebih 1 tahun. Terakit hal ini, Refly Harun yang merupakan seorang hukum ahli tata negara, menjelaskan bahwa Habib Rizieq menang di pengadilan tinggi.
Baca Juga : Kurang dari Sepekan, Dua Warga Randuagung Ditangkap Karena Sabu
Hal itu disampaikan Refly melalui tayangan live di channel YouTubenya Rabu (4/8/2021). Ia mengungkapkan bahwa kemenangan Habib Rizieq ini disampaikan oleh kuasa hukumnya dan belum ada media yang memberitakan.
"Disampaikan oleh lawyer Habib Rizieq, Aziz Anwar menyampaikan kepada saya kalau Habib Rizieq menang di pengadilan tinggi," tuturnya seperti dikutip dari tayangan video berjudul "LIVE! HRS MENANG DI PENGADILAN TINGGI!!"
Lantas kemenangan apa yang dimaksud? Sebelumnya ada beberapa kasus yang menjerat Habib Rizieq sebagai ajuan dari jaksa penuntut umum.
Salah satunya yakni kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung dan kasus di Petamburan. Pertama, di kasus Petamburan, Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara.
"Jadi dalam kasus Petamburan Habib Rizieq dan kawan-kawan eks pentolan FPI, pengurus FPI itu dituntut 2 tahun untuk HRS," katanya.
Sedangkan pengurus eks FPI lainnya dituntut 1,5 tahun penjara. Kendati demikian, keputusan hakim itu menyatakan bahwa tuntutan bagi Habib Rizieq ialah masa tahanan selama 8 bulan, begitupun dengan para pengurus eks FPI yang lain.
"1.5 tahun untuk pengurus FPI, ternyata vonisnya adalah 8 bulan saja. Untuk vonis 8 bulan ini HRS akan bebas tanggal 8 Agustus," katanya, melanjutkan.
Hal ini disampaikan oleh Refly Harun bahwasanya Habib Rizeq sudah melewati masa tahanan lebih dari 8 bulan terhitung dari bulan Agustus 2020. Sehingga, Habib Rizieq kemungkinan akan bebas karena tuntutan itu sudah ia jalani.
Kemudian kedua, pada kasus Megamendung. Dalam kasus itu Habib Rizieq dituntut 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Akan tetapi hakim memutuskan jika hukuman Habib Rizieq dalam kasus ini dihilangkan untuk masa tahanan dan denda yang harus dibayarkan menjadi Rp 20 juta...