Masuk Level 3, Kabupaten Malang Harus Terapkan PPKM Level 4
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
03 - Aug - 2021, 11:07
MALANGTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tidak bisa berbuat banyak untuk menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang akhirnya memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Agustus 2021 mendatang. Artinya, Pemkab Malang juga harus patuh untuk menjalankan PPKM Level 4.
Sebenarnya, Kabupaten Malang termasuk level 3 di dalam kebijakan PPKM ini. Karena itu, seharusnya Kabupaten Malang dapat sedikit lebih longgar terkait pembatasan daripada dua daerah lain di Malang Raya yang termasuk ke dalam level 4, yaitu Kota Malang dan Kota Batu.
Baca Juga : 2 Oknum Mahasiswa Pelaku Perusakan Kampus IAIN Madura Ditetapkan Jadi Tersangka
"Sebenarnya Kabupaten Malang level 3. Sedangkan Kota Malang dan Kota Batu level 4. Sehingga kebijakan PPKM kita itu ikut aglomerasi, jadi juga termasuk ke dalam kebijakan PPKM Level 4," ujar Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Selasa (3/8/2021).
Menurut dia, hal itu juga membuat Pemkab Malang dilematis. Pasalnya, kebijakan PPKM yang dinilai berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat harus tetap dibarengi dengan berjalannya kebijakan PPKM dengan segala aturan dan pembatasannya.
"Ini dua sisi yang sangat sulit. Artinya, kalau dibuka terlalu longgar, risikonya covid-19 juga meningkat. Jadi, ada tiga kebijakan. Ada kelonggaran namun tetap ada prokes dan instruksinya pimpinan, harus ada percepatan vaksinasi. Di sini peran kita untuk melakukan sosialisasi tetap dengan cara yang humanis," terang Firmando.
Di sisi lain, dari pengamatannya selama masa PPKM, kesadaran masyarakat di Kabupaten Malang sudah meningkat. Ia menyebut, dalam setiap operasi yustisi yang digelar, kurang lebih sekitar 95 persen masyarakat sudah sadar akan penerapan protokol kesehatan (prokes). Terutama dalam penggunaan masker. "Itu pun kadang yang tidak pakai masker hanya karena maskernya diturunkan ke dagu," imbuh Firmando.
Selain itu, sebagai informasi, selama PPKM Darurat, Satpol PP mencatat ada sebanyak 3.945 yang kedapatan pelanggar. Dari jumlah tersebut, 1.435 mendapatkan sanksi sosial dan 14 pelanggar didenda. Sedangkan untuk tempat usaha, ada 720 yang ditegur. Sementara ada 3 tempat usaha yang disegel.
Baca Juga : Baca Selengkapnya