Nge-prank Sumbangan Rp 2 Triliun, Anak Akidi Tio Dijerat Pasal Penghinaan Negara
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
02 - Aug - 2021, 11:27
INDONESIATIMES - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan anak pemgusaha Akidi Tio, Heriyanti, sebagai tersangka. Hal ini berkaitan dengan pemberian sumbangan senilai Rp 2 triliun untuk penanganan covid-19 yang kemudian bermasalah karena cuma prank.
Dalam hal ini, Heriyanti akan dikenakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti. "Akan kami kenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 15 dan 16," ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro,
Baca Juga : 2 Kali Agustus, Artis Adhisty Zara Tersangkut Kasus Video Mesra
Untuk diketahui, UU Nomor 1 Tahun 1946 Mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana dan pada pasal 15 disebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Sementara pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."
Ratno mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. Pihaknya juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi, dr Hardi Darmawan.
Diketahui dr Hardi menjadi perantara dalam pemberian bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri.
“Tim yang dibentuk Kapolda Sumsel sudah bekerja sejak Senin, saat bantuan diberikan secara simbolis,” kata Ratno.
Dikatakannya, penyidik telah menggunakan data IT dan analisis intelijen untuk menyelidiki hal tersebut. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, pihak kepolisian baru melakukan penindakan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya