Kemenag Tuban Launching Kartu Nikah Digital, Pengantin Lama Bisa Peroleh dengan Syarat Ini
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Aug - 2021, 06:50
TUBANTIMES - Kementerian Agama Kabupaten Tuban meluncurkan Kartu Nikah Digital, dipusatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan kota Tuban, Senin (02/08/2021).
Hadir dalam launching kartu digital tersebut, Kakankemenag Tuban, Kasi Bimas Islam, Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Cabang Tuban, beberapa kepala KUA, Pranata Humas dan pasangan pengantin baru dan pengantin lama.
Baca Juga : Kelompok LGBT Manfaatkan TikTok untuk Kampanye Program dan Kelebihan LGBT
Kepala Kemenag Kabupaten Tuban, Sahid, menuturkan, semua pengantin baru yang menikah pada tahun ini dan pengantin lama sudah bisa mendapat Kartu Nikah Digital.
"Tak perlu ribet membawa buku nikah saat bepergian atau menginap di luar rumah," terangnya.
Sahid menuturkan, semua pasangan pengantin di wilayah Tuban bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital tersebut. dengan cara datang saja ke KUA di mana pasangan pengantin menikah.
Ia menambahkan untuk pasangan suami-istri yang sudah lama menikah dan menghendaki Kartu Nikah Digital, dengan mengajukan permohonan disampaikan kepada Kepala KUA setempat dengan melampirkan, foto copy buku nikah, foto copy KTP dan KK serta pas photo 4x6 background biru.
"Syarat - syaratnya harus memenuhi pemberkasan," tambahnya.
Sementara Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menjelaskan bahwa, kartu digital sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor : 758 tahun 2021, tanggal 22 Juli 2021, tentang Revitalisasi KUA Kecamatan.
"Soft Lounching Kartu Nikah Digital sendiri telah dilakukan Menteri Agama RI pada acara Pencanangan Revitalisasi KUA pada tanggal 29 Mei 2021 di KUA Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, dan insyaallah Tuban ini pertama di Jawa Timur," terangnya.
Adapun manfaat Kartu Nikah Digital antara lain, data dari pasangan suami-istri dapat diakses secara cepat, jika sedang bepergian tidak ribet membawa buku nikah. Kemudahan mengecek keabsahan pasangan suami-istri, kapan nikahnya dan dimana nikahnya. Selain itu dapat menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
"Kartu Nikah Digital adalah salah satu bagian terpenting dari revitalisasi KUA dalam memberikan kemudahan dan layanan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Mashari.
Baca Juga : Baca Selengkapnya