Sanusi Tepis Pungli Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Minta Aparat Pantau
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
30 - Jul - 2021, 03:32
MALANGTIMES - Bupati Malang HM Sanusi mengaku bahwa di wilayah yang dipimpinnya tidak ada penarikan biaya pemakaman orang yang meninggal dalam kondisi positif Covid-19. “Sebenarnya tidak ada penarikan biaya, ketika jenazah tersebut secara medis dinyatakan Covid-19 oleh rumah sakit,” tegas Sanusi.
Namun, Sanusi juga mengatakan bahwa ada juga warga yang meninggal dengan tidak ada catatan medis di rumah sakit. Hal itulah yang biasanya membuat rumah sakit juga harus membebankan biaya pemulasaraan jenazah.
Baca Juga : Hina Wartawan, Pria Magetan Merengek Minta Maaf Saat Diciduk Satreskrim Polres Madiun Kota
“Tapi juga ada warga yang tidak masuk rumah sakit minta dimakamkan secara prokes, maka jenazahnya dibawa ke RS lalu ada biaya pemulasaraan jenazah diberlakukan sama baik Covid-19 atau tidak,” ungkap dia.
Disinggung mengenai anggaran, Sanusi menegaskan bahwa sebenarnya sudah ada anggaran yang digunakan untuk pembiayaan pemulasaraan jenazah covid-19. Sehingga dalam hal ini ia meminta agar masyarakat tidak khawatir lagi terkait isu pungutan liar pemulasaraan jenazah.
“Kalau yang memang masuk rumah sakit, terdaftar dan terdeteksi kena Covid-19 itu bebas semua anggarannya melekat di situ. Tapi orang yang mengaku Covid-19 tidak terdata di rumah sakit, itu biaya sendiri,” ungkapnya.
“Jadi itu kan yang digunakan anggaran negara, sehingga harus ada dasarnya, jika tidak ya kami yang disalahkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sanusi membandingkan dengan Kota Malang di mana ada biaya pemulasaraan jenazah jika meninggal ingin dimakamkan secara covid-19 tapi tidak mendapat catatan medis dari rumah sakit.
Baca Juga : Pasien Konfirm Tinggi, 20 Ambulans Ini Diperuntukkan bagi Warga Kota Batu
“Biaya pemulasaraan, bervariasi. Kalau di Kota Malang Rp 2 juta 700 ribu, kalau di (RSUD) Kanjuruhan Rp 2 juta 300 ribu secara umum,” kata Sanusi...