Respons Cepat PPKM Level 4, Ini Kebijakan Bupati, Wabup Blitar, dan Forkopimda untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
26 - Jul - 2021, 11:24
BLITARTIMES - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar merespons cepat perpanjangan PPKM Level 4 dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19. PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Ya, PPKM Darurat kini berubah nama menjadi PPKM dengan tingkatan atau level. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Blitar berada pada level 4.
Merespons cepat Instruksi ini, Bupati Blitar Rini Syarifah telah mengeluarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/267/409.06/KPTS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blitar yang berlaku sejak hari ini sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. Keputusan ini menyusul Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/4/409.06/KPTS/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan Bupati Blitar ini disampaikan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam pres rilis di Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro, Senin (26/7/2021). Dalam agenda ini orang nomor dua di Kabupaten Blitar didampingi Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Didin Nasruddin Darsono dan Wakapolres Blitar Kota Kompol Pratolo.
“Tentunya kita mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat. PPKM Darurat sekarang ini berubah nama menjadi PPKM Level 4,” kata Wabup Rahmat Santoso
Dalam kesempatan ini, Wabup Rahmat menjelaskan keputusuan Bupati Blitar Nomor 188/267/409.06/KPTS/2021. Berikut Keputusuan Bupati Blitar Nomor 188/267/409.06/KPTS/2021 tentang pelaksanaan PPKM Level 4...