Disnaker Kota Malang Tunda Pelatihan Olahan Pangan Berbasis Inovasi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
25 - Jul - 2021, 12:06
MALANGTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menunda pelaksanaan pelatihan kerja olahan pangan berbasis inovasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, penundaan pelatihan kerja olahan pangan berbasis inovasi tersebut disebabkan karena adanya kebijakan pemerintah pusat hingga daerah terkait penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga : Warga Tolak Hotel Jadi Isoter, DPRD Kota Malang Angkat Suara
"Kemarin maunya Juni, ternyata harus mundur lagi Juli. Ternyata ada PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red) Darurat harus mundur lagi. Agustus seandainya bisa, ya sudah kita akan laksanakan," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Sabtu (24/7/2021).
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Malang ini menyampaikan bahwa untuk pelatihan kerja olahan pangan berbasis inovasi menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang jika ditotal mencapai Rp 700 juta untuk tiga pelatihan kerja.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Pasal 2 ayat 3 disebutkan, peserta untuk pelatihan kerja yang menggunakan DBHCHT sasarannya harus melibatkan pekerja pabrik rokok.
"Untuk kuota pekerja pabrik rokok yang dapat mengikuti pelatihan kerja olahan pangan berbasis inovasi sebanyak 70 orang," terangnya.
Jumlah peserta tersebut juga menyesuaikan dengan anggaran yang ada serta jumlah pelatihan kerja yang akan digelar oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
"Kami tawarkan kepada semua pabrik rokok yang ada di Kota Malang, mungkin ada enam pabrik. Dari situ mereka mengirimkan sekian orang. Sekian orang itu tergantung keputusan dari pabrik," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya