Imbas PPKM Darurat, 45 Pasangan Calon Pengantin di Kota Malang Terpaksa Gagal Menikah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
19 - Jul - 2021, 10:48
MALANGTIMES - Dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang, tercatat ada 45 pasangan calon pengantin terpaksa harus menunda pernikahannya.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama RI Kota Malang Mohammad Rosyad mengatakan, penyebab 45 pasangan calon pengantin di Kota Malang yang akhirnya menunda pernikahannya tersebut dikarenakan terbentur dengan kebijakan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbimbangan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Baca Juga : Rencana Proyek Alun-Alun Kedungkandang, DLH Kota Malang Tunggu DED Tuntas
Pasalnya pada Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa PPKM Darurat diatur, di antaranya mengenai penyerahan hasil swab antigen negatif Covid-19 dan kapasitas maksimal yang dapat turut serta dalam akad nikah.
Selain itu, layanan akad nikah di momen PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 hanya berlaku bagi calon pasangan pengantin yang mendaftar sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.
Rosyad menuturkan, 45 pasangan calon pengantin yang tertunda akad nikahnya termasuk dalam 217 calon pasangan pengantin yang telah mendaftar akad nikah ke KUA sebelum diterapkannya PPKM Darurat.
"Ada 34 calon manten yang menunda pernikahan karena tidak tes swab antigen, delapan calon pengantin yang tertunda karena hasil swab antigennya positif, serta tiga pasangan karena alasan lainnya," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (19/7/2021).
Rosyad pun menyebutkan bahwa sebanyak 45 pasangan calon pengantin yang pernikahannya tertunda tersebut merupakan rekap data sementara dari Kementerian Agama Kota Malang yakni mulai tanggal 3 Juli sampai 18 Juli 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh MalangTIMES.com, 45 pasangan calon pengantin yang tertunda pelaksanaan pernikahannya yakni di KUA Blimbing 18 pasangan, KUA Kedungkandang 13 pasangan, KUA Lowokwaru 7 pasangan, KUA Sukun 6 pasangan dan KUA Klojen 1 pasangan.
Lebih lanjut, karena tidak bersedia untuk melakukan swab antigen sebagai persyaratan pelaksanaan pernikahan di masa PPKM Darurat, sebanyak 34 pasangan calon pengantin tersebut akhirnya mundur atau menunda pelaksanaan pernikahannya di masa PPKM Darurat...