Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Imbas PPKM Darurat, 45 Pasangan Calon Pengantin di Kota Malang Terpaksa Gagal Menikah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

19 - Jul - 2021, 15:48

Placeholder
Ilustrasi persiapan akad nikah. (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang, tercatat ada 45 pasangan calon pengantin terpaksa harus menunda pernikahannya. 

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama RI Kota Malang Mohammad Rosyad mengatakan, penyebab 45 pasangan calon pengantin di Kota Malang yang akhirnya menunda pernikahannya tersebut dikarenakan terbentur dengan kebijakan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbimbangan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. 

Baca Juga : Rencana Proyek Alun-Alun Kedungkandang, DLH Kota Malang Tunggu DED Tuntas

Pasalnya pada Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa PPKM Darurat diatur, di antaranya mengenai penyerahan hasil swab antigen negatif Covid-19 dan kapasitas maksimal yang dapat turut serta dalam akad nikah. 

Selain itu, layanan akad nikah di momen PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 hanya berlaku bagi calon pasangan pengantin yang mendaftar sebelum diberlakukannya PPKM Darurat. 

Rosyad menuturkan, 45 pasangan calon pengantin yang tertunda akad nikahnya termasuk dalam 217 calon pasangan pengantin yang telah mendaftar akad nikah ke KUA sebelum diterapkannya PPKM Darurat. 

"Ada 34 calon manten yang menunda pernikahan karena tidak tes swab antigen, delapan calon pengantin yang tertunda karena hasil swab antigennya positif, serta tiga pasangan karena alasan lainnya," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (19/7/2021). 

Rosyad pun menyebutkan bahwa sebanyak 45 pasangan calon pengantin yang pernikahannya tertunda tersebut merupakan rekap data sementara dari Kementerian Agama Kota Malang yakni mulai tanggal 3 Juli sampai 18 Juli 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh MalangTIMES.com, 45 pasangan calon pengantin yang tertunda pelaksanaan pernikahannya yakni di KUA Blimbing 18 pasangan, KUA Kedungkandang 13 pasangan, KUA Lowokwaru 7 pasangan, KUA Sukun 6 pasangan dan KUA Klojen 1 pasangan. 

Lebih lanjut, karena tidak bersedia untuk melakukan swab antigen sebagai persyaratan pelaksanaan pernikahan di masa PPKM Darurat, sebanyak 34 pasangan calon pengantin tersebut akhirnya mundur atau menunda pelaksanaan pernikahannya di masa PPKM Darurat. 

"Karena swab (antigen, red) itu kan (harus, red) lima orang. Biayanya tidak sedikit, tidak semua masyarakat kita bisa apalagi di masa pandemi," ujarnya. 

Penentuan lima orang tersebut mengacu pada SE Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang di mana disebutkan bahwa dua orang calon pengantin, wali nikah dan dua orang saksi harus dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil swab antigen negatif Covid-19 minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. 

Baca Juga : Penyembelihan Hewan Wajib Patuhi Prokes, Kapolres Ngawi: Petugas Harus Rapid Test

 

Lalu untuk delapan pasangan calon pengantin yang tertunda pelaksanaan pernikahannya karena hasil swab antigen positif Covid-19 terdiri dari beberapa calon pengantin dan terdapat satu dari pihak wali nikah. 

Sedangkan untuk tiga pasangan calon pengantin yang menunda pernikahan dengan mencabut berkas tidak mengungkapkan alasan jelas. "Alasannya kita (Kemenag, red) enggak tahu, mereka tidak bilang apakah itu karena tidak mau swab juga enggak bilang, itu haknya masyarakat," terangnya. 

Sementara itu, untuk 45 pasangan calon pengantin yang tertunda pelaksanaan pernikahannya tertunda dapat menggelar akad nikah setelah PPKM Darurat selesai diberlakukan di Kota Malang.

"Atau juga bisa melaksanakan kalau membuktikan telah sehat dengan membawa  surat antigen swab hasil negatif. Tentu tetap kita fasilitasi, kita fleksibel saja," tandasnya. 

Lebih lanjut, hingga sampai saat ini pemerintah pusat belum memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat atau tidak. Namun yang pasti untui kelanjutan pelaksanaan pernikahan, pihak Kementerian Agama Kota Malang masih menunggu arahan dari pusat.

"Terkait perpanjangan PPKM, kita berpedoman menunggu turunnya surat edaran. Sementara kita masih menunggu," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni