BPOM Rilis Izin Edar Ivermectin dan 7 Obat Lainnya Jadi Obat Covid-19
15 - Jul - 2021, 04:33
INDONESIATIMES - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akhirnya resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Pada poin ke-7 isi edaran itu, BPOM merinci 8 obat untuk mendukung penanganan terapi Covid-19. Obat-obat tersebut di antaranya Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Baca Juga : Polres Jember Panen Tangkapan Narkoba, Jerat 178 Pelaku
BPOM juga mengatur sistem distribusi dan mekanisme pelaporan pemasukan dari distributor obat sebagai upaya pemantauan di tengah kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Surat edaran ini dibagikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga pada Rabu (14/7/2021). Surat edaran pun sudah ditandatangani Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Mayagustina Andarini pada Selasa, 13 Juli 2021.
"Bahwa telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," demikian pernyataan BPOM.
"Selain hal tersebut di atas, mengingat saat ini terdapat kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran, maka perlu adanya mekanisme monitor ketersediaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran," tulis BPOM.
Surat edaran ini diterbitkan beberapa pekan usai BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 pada akhir Juni lalu. Saat itu Kepala BPOM, Penny Lukito, menyebut bahwa keputusan soal PPUK diambil berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut Ivermectin dapat digunakan dalam lingkup uji klinik...