JEMBERTIMES - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jember cukup memprihatinkan dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus pengungkapan yang berhasil dilakukan Polres Jember dibawah komando AKBP Arif Rachman Arifin SIK. MH.
Dalam kurun waktu 6 bulan, terdapat 178 tersangka berhasil diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan. Sebanyak 178 tersangka itu dari 155 Kasus, dengan rincian 122 Kasus diungkap oleh Satreskoba Polres Jember dan 42 Kasus diungkap Polsek Jajaran.
Baca Juga : Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Giat Patroli Skala Besar Hari ke-11 PPKM Darurat
Kasatreskoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya, S.I.K, M.H menyebutkan 76 Orang pelaku yang tertangkap itu di antaranya adalah tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja dan tembakau gorilla.
Untuk 64 kasus yang ditangani, pihaknya telah menangkap 72 tersangka pria dan 4 tersangka wanita berikut dengan mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sabhu-sabhu seberat 252, 07 gram, Ganja 2726,54 Gram, Tembakau Gorilla 19,09 Gram, Dan 8 Pil Ekstasi 1,52 Gram.
"Modusnya mereka mendapatkan narkoba asalnya dari bandar lalu diedarkan secara bebas", kata Kasatreskoba Rabu malam. (14/07/2021).
Dika menjelaskan, ada 91 Kasus lain (okerbaya) yang juga berhasil diungkap dengan menetapkan 102 orang jadi tersangka, mereka dijerat kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) sebagaimana disebut dalam Pasal 196 Sub Pasal 197 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Pelakunya terdiri dari 97 orang pria dan 5 orang wanita, barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu berupa Obat Jenis Trihexyphenidyl 52.626 Butir Dan 30.506 Butir Obat Dexstrometrophan," ungkapnya.
Untuk kasus Okerbaya ini, modus pelaku melakukan pembelian secara online dan dikirim melalui jasa paker pengiriman. "Modus pelaku mendapatkan okerbaya melalui pembelian secara online kemudian barang diterima melalui jasa paket pengiriman barang selanjutnya diedarkan secara bebas," tambah Dika.
Baca Juga : Polisi Keluarkan SP3, Bos The Nine House Bebas
Menurutnya, Pihaknya akan meningkatkan kinerja dalam bidang penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. " Kami pastikan Satreskoba Polres Jember tetap berkomitmen dan konsisten dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba di Kabupaten Jember," tegasnya.
Untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba yang semakin marak, Dika mengatakan, bahwa perlu dilakukan penguatan masyarakat yang harus terus digalakkan. Setiap wilayah mulai tingkat RT sampai Desa/Kelurahan, masyarakat juga ikut berperan aktif mengawasi.
"Aparat penegak hukum terbatas, jadi butuh kesadaran warga untuk menjadi agen - agen pencegahan dilingkungan masing-masing. Tidak cukup mengatakan Say no to drugs, tapi harus lebih berani bersatu mengampayekan perang terhadap peredaran narkoba di Jember," pungkasnya.