PPKM Darurat, Kemenag Kabupaten Blitar Minta Masyarakat Ibadah di Rumah
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
14 - Jul - 2021, 10:00
BLITARTIMES - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar meminta masyarakat beribadah di rumah untuk menekan penyebaran covid-19. Imbauan ini disampaikan setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan baru terkait kegiatan peribadahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi mengatakan pemerintah baru saja menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Inmedagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19. Salah satu isi dari inmendagri itu mengatur kegiatan peribadahan...
Baca Selengkapnya