Bermodus Iming-Iming Uang Jajan, Kakek di Blitar Cabuli Bocah SD
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
14 - Jul - 2021, 08:49
BLITARTIMES - Seorang pria berusia 58 tahun asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar. Pri berisinial M itu diamankan setelah terbukti mencabuli tetangganya seorang bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, peristiwa ini dialami korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) pada bulan April lalu. Pelaku M (58) saat itu mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 10 ribu agar mau diajak masuk ke dalam rumah. Setelah berada di dalam rumah, M dengan lihai melakukan tipu muslihat hingga akhirnya terjadi aksi pencabulan.
Baca Juga : Kiai Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli dan Setubuhi Santriwatinya Divonis 15 Tahun Penjara
“Saat itu korban hendak membeli jajanan di sebelah rumah pelaku. Saat menuju toko, korban lewat depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil dan memberi uang jajan kepada korban. Kemudian korban diajak masuk ke dalam rumah tepatnya di kasur depan ruang depan TV lalu pelaku melakukan aksi bejatnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar, Ipda Linartiwi, Rabu (14/7/2021).
Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Sepulang dari rumah pelaku, korban bercerita kepada neneknya terkait kejadian yang baru saja dialaminya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, nenek korban pun bercerita kepada ayah korban yang kemudian langsung lapor polisi.
“Pelaku sudah kita amankan. Saat ini kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Blitar masih terus melakukan pendalaman penyelidikan,” tukasnya.
Baca Juga : Pegawai Komnas HAM Dapat Teror dari Pinjol
Tak hanya mengamankan pelaku, dalam menangani kasus ini polisi juga telah mendapatkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban...