Kiai Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli dan Setubuhi Santriwatinya Divonis 15 Tahun Penjara
Reporter
Adi Rosul
Editor
Pipit Anggraeni
14 - Jul - 2021, 05:15
JOMBANGTIMES - Masih ingat dengan oknum kiai pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Jombang yang tega mencabuli dan menyetubuhi 6 santrinya? Ya, Kiai Subchan (50). Kiai cabul itu kini telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Hukuman penjara dan denda dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang melalui sidang vonis yang digelar secara virtual, Selasa (13/7/2021). Majelis hakim memberikan vonis conform atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : Lapas Banyuwangi Berikan Program Asimilasi Perdana, 9 Orang WBP Dirumahkan
"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jombang Yunita Hendarwati.
Kiai Subchan mengikuti dua perkara sidang di hari itu. Yakni sidang putusan atas perkara pencabulan dan perkara persetubuhan. Majelis hakim menyebut Subchan secara sah dan meyakinkan telah melakukan persetubuhan kepada santrinya berinisial U (17), sejak tahun 2018 hingga 2021. Hal ini disebutkan saksi dalam persidangan dan tak dibantah terdakwa.
Selain itu, Subchan juga terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap santriwatinya yang berusia 17 tahun. Perbuatan cabul dilakukan dengan cara mencium santriwatinya dan meraba bagian vitalnya. Itu dilakukan berulang-ulang sejak 2019 hingga 2020.
Terhadap putusan majelis hakim itu, Subchan mengaku salah dan menerima vonis majelis hakim. Ia tampak tertunduk sepanjang persidangan itu.
"Terimakasih semoga ini jadi jalan taubat saya sebelum persidangan akhirat nanti, saya terima hukuman ini," ujar Subchan di hadapan Majelis Hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran membenarkan vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Menurutnya, jaksa memilih pikir-pikir untuk melakukan banding. Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi terkait putusan tersebut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya