Tempat Ibadah di Kota Malang Tak Lagi Tutup di Masa PPKM Darurat, Tapi ini Syaratnya

13 - Jul - 2021, 06:54

Wali Kota Malang, Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).


MALANGTIMES - Aturan baru masih terus mewarnai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tanah air. Terbaru, perihal tempat peribadatan keagamaan tak lagi ditutup dan gelaran resepsi pernikahan ditiadakan.

Hal tersebut dicantumkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Baca Juga : Beredar Leaflet Demo PPKM Darurat, Begini Pesan Ketua DPRD Kabupaten Kediri

Dengan aturan baru ini pula, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga kembali merevisi aturan dalam pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pendidikan tersebut. Dalam hal ini sesuai dengan apa yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, tempat ibadah tak lagi ditutup.

Hal itu dicantumkan dalam SE Wali Kota Malang Nomor 40 tahun 2021 Perubah keempat SE Wali Kota Malang Nomor 35 tahun 2021 PPKM Darurat Covid-19. Dalam aturan ini, meski tempat ibadah sudah tak lagi ditutup, segala aktivitas kegiatan peribadatan tetap dianjurkan untuk dilakukan di rumah.

Bunyi dari aturan itu, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

"Tetap dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di rumah. Kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan," ujar Sutiaji.

Selain kedua hal itu, aturan dalam SE ini masih sama dengan yang sebelumnya. Di antaranya, membatasi aktivitas kegiatan masyarakat hanya hingga pukul 20.00. Termasuk, kegiatan tempat usaha makanan dan minuman.

Di mana, operasional pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall juga dibatasi. Yakni, hanya boleh dari pukul 06.00 - 20.00 saja.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette