Pimpin Operasi Yustisi di Pasar Kesamben, Wabup Blitar Ingatkan Warga: Jangan Kendor Prokes
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Jul - 2021, 09:46
BLITARTIMES-Tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Polres Blitar, Kodim 0808/Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar menggelar operasi yustisi di Pasar Kesamben, Kecamatan Kesamben, Jumat (9/7/2021).
Pantauan BLITARTIMES, operasi yustisi di Pasar Kesamben dilaksanakan sekitar pukul 5 pagi atau saat pasar sedang ramai-ramainya. Operasi dipimpin Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso. Dalam agenda ini wabup didampingi Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela dan Komandan Kodim 0808 Blitar Letkol Inf Didin Nasrudin Darsono. Operasi yustisi di pasar tradisional ini dilaksanakan untuk menegakkan protokol kesehatan.
Baca Juga : Kemenag Tuban Nikahkan 350 Pasangan selama PPKM Darurat, Berikut Panduannya
“Operasi yustisi di pasar tradisional ini kita laksanakan setiap hari. Kenapa pasar? Karena pasar adalah tempatnya orang beraktivitas dan berkerumun. Dengan operasi ini kami ingin memastikan para pedagang dan pembelinya menggunakan masker. Tim Satgas Covid-19 juga memastikan sarana protokol Kesehatan seperti tempat cuci tangan dan penyediaan sabun serta handsanitizer,” kata Wabup Rahmat Santoso.
Berdasarkan pantauan Wabup bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mayoritas warga yang beraktivitas di pasar sudah taat protokol kesehatan. Namun demikian, Wabup Rahmat meminta kepada seluruh stakeholder agar tak henti-hentinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar konsisten menerapkan protokol kesehatan utamanya dalam memakai masker.
“Jangan kendor, protokol kesehatan harus konsisten kita jalankan. Ini salah satu cara kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tukasnya.
Orang nomor dua di Kabupaten Blitar menambahkan, selain pasar, Pemkab Blitar juga melaksanakan operasi yustisi di café, pasar dan pertokoan. Langkah ini diambil untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat dari Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan pelanggar yang tidak menggunakan masker diberi sanksi. Sanksi yang diberikan meliputi teguran lisan, terguran tertulis hingga denda. Di Pasar Kesamben, Leonard menilai secara keseluruhan melihat kepatuhan sudah cukup baik dan kesadaran masyarakat untuk taat prokes meningkat.
Baca Juga : Berikut Daftar Tempat Pengambilan Bansos bagi PKL Terdampak PPKM Darurat di Kota Malang
“Khusus Pasar tradisional penggunaan masker oleh masyarakat menurut saya sudah cukup baik. Masyarakat yang ada di pasar saat ini semua paham pelaksanaan PPKM Darurat...