TUBANTIMES - Swab Antigen menjadi syarat yang harus dipenuhi calon pengantin, wali dan saksi saat mau melangsungkan pernikahan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Bukti negatif swab antigen berlaku minimal 1x 24 jam itu harus dilampirkan sebelum pelaksanaan akad nikah,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Sahid di ruang kerjanya, Jum'at, (09/07/2021).
Dia manyatakan, kebijakan itu hanya diperuntukkan bagi yang sudah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen persyaratan. "Untuk pendaftaran nikah pelaksanaan akad nikah tanggal 3 - 20 Juli 2021 ditiadakan," katanya.
Baca Juga : Hoaks Kabar SPBU Tutup 12-17 Juli, Ini Klarifikasi Pertamina
Untuk pelaksanaannya, sambungnya, juga harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat. "Selain itu pelaksanaan akad nikah di KUA atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang," imbuh pria berkacamata ini.
Sedangkan, pelaksanaan akad nikah di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
''Wajib menerapkan prokes secara ketat. Dan pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan patuhi Prokes bermaterai. Jika tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis," lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan jumlah pernikahan di Kabupaten Tuban masa PPKM Darurat Covid-19, mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021 terdapat 350 nikah di 20 kecamatan.
"Dari data yang saya terima dari Kepala KUA setiap kecamatan masa PPKM Darurat ini ada peristiwa nikahnya, terbanyak kecamatan Semanding ada 32 peristiwa nikah dan terkecil kecamatan Grabagan ada 3 peristiwa nikah," paparnya.
Meski masa PPKM Darurat Covid-19 jumlah peristiwa nikah di Kabupaten Tuban masih tinggi. "Hal ini menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, jangan sampai dalam acara akad nikah menjadi klaster baru penyebaran covid-19," imbuhnya.
Baca Juga : Dewan Usulkan Gedung DPRD Kota Malang Menjadi Safe House untuk Pasien Covid-19
Mashari mengaku pihaknya terus memantau, dan mengimbau kepada seluruh penghulu yang bertugas harus tetap hati-hati dan waspada.
"Jika sekiranya di suatu tempat pelaksanaan akad nikah belum menerapkan protokol kesehatan, kami mohon untuk ditunda dulu beberapa waktu untuk memastikan bahwa di lokasi akad nikah tersebut sudah benar-benar menerapkan prokes ketat dan tidak ada acara makan di tempat," terangnya.
Adanya, Surat Edaran Bupati Tuban, tanggal 2 Juli 2021 tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di pulau Jawa dan Bali. Selain itu Kemenag Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI terkait Pelayanan Nikah pada KUA Kecamatan masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021 kemarin.
Rekapitulasi jumlah nikah di kabupaten Tuban telah mendaftar di KUA untuk nikah tanggal 3-20 Juli 2021 sebagai berikut : Catin 9 dari Tambakboyo, 17 Kecamatan Rengel, 22 Plumpang, 19 Bangilan, 12 Singgahan, 32 Semanding, 11 Bancar, 3 Grabagan, 12 Widang, 28 Soko, 22 Parengan, 16 Senori, 8 Kenduruan, 25 Jatirogo, 11 Kerek, 22 Tuban, 28 Palang, 22 Merakurak dan 15 Kecamatan Montong.