BEM Untag 45 Banyuwangi Sayangkan Inkonsistensi Kebijakan Bupati Banyuwangi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
09 - Jul - 2021, 02:25
BANYUWANGITIMES - Batas Wilayah Banyuwangi bagian barat saaat ini menjadi perbincangan hangat. Pada tanggal 3 Juni 2021 Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menghadiri pertemuan dengan Bupati Bondowoso Salwa Arifin yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim di Surabaya.
Menurut Vina Sofiatul Laili Ketua BEM Untag 45 Banyuwangi, ada beberapa kejanggalan yang meresahkan dari hasil pertemuan tersebut. Aantara lain, dalam pertemuan tersebut telah terjadi kesepakatan dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah Nomor 35/BAD/ II/VI/2021, tertanggal 3 juni 2021 tentang penarikan garis batas wilayah antara Banyuwangi dengan Bondowoso pada subsegmen Kawah Ijen.
Baca Juga : PPKM Darurat Jawa-Bali, Ujian Tulis Pilkades Banyuwangi Ditunda
Kemudian pada tanggal yang sama, beredar Surat Bupati Banyuwangi yang dikirimkan kepada Mendagri dan Gubernur Jatim Nomor 135/969/429.012/2021. Di mana, pada poin 5 menyebutkan “Terjadi pemaksaan dan penekanan penandatanganan Berita Acara dimaksud dengan mengaburkan alat bukti sebagaimana angka 4."
Lebih lanjut gadis asli Banyuwangi itu menuturkan, surat tersebut mendapat respon dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Nomor 136/12635/011.1/2021, tertanggal 11 Juni 2021 menyatakan, bahwa pada point 5) b: Berita Acara tanggal 16 Juli 2019, Nomor: BA 44/BADH/VII/2019 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Banyuwangi dengan Wakil Bupati Bondowoso, yang pada intinya telah disepakati bahwa sekitar 1/3 Kawah Ijen masuk Wilayah Bondowoso dan sekitar 2/3 masuk wilayah Banyuwangi.
Kemudian pada tanggal 9 Juli 2020 Tim PBD Pusat dan Tim PBD Provinsi Jatim melaksanakan rapat dengan Berita Acara tanggal 9 Juli 2020 Nomor: BA 32/BADH/VII/2020. Hasilnya disepakati semua Kawah Ijen masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuwangi karena penarikan garis batas yang terdapat pada Peta RBI Tahun 1999 dan RBI tahun 2004 yang dikeluarkan Bakosurtanal tahun 2000 tidak merupakan referensi resmi mengenai garis-garis batas administrasi nasional dan Internasional serta masih bersifat indikatif.
Lebih lanjut Mahasiswi Fisip semester ahir Untag ini menuturkan, pada poin 5) c., yang pada intinya Sekretaris Daerah Provinsi Jatim memberikan arahan kepada kedua Kepala Daerah...