BANGKALANTIMES - Memasuki hari ke-6 penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron bersama forkopimda lainnya meninjau pelaksanaan operasi yustisi yang digelar di Alun-Alun Bangkalan.
Operasi yustisi yang melibatkan petugas gabungan tersebut berhasil menjaring 20 pelanggar protokol kesehatan (prokes). "Kami meminta agar seluruh masyarakat Bangkalan untuk taat mengikuti prokes. Soalnya, Kabupaten Bangkalan sudah memiliki peraturan wajib masker dan penerapan prokes," kata bupati yang akrab disapa Ra Latif tersebut, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga : Sidak Distributor, Wali Kota Kediri Pastikan Pasokan Oksigen Aman
Jika masayarakat masih melanggar aturan yang sudah berlaku dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat, bupati menyebutkan pelanggar itu akan dikenakan sanksi sosial hingga sanksi denda. "Jadi, siapa pun yang melanggar penerapan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi denda apabila pelanggarannya sudah dianggap berat," tandas Ra Latif.
Selain itu, bupati menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan demi meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan agar covid-19 segera berlalu di Kabupaten Bangkalan. "Operasi yustisi ini bagian dari bentuk keinginan kita semua agar Bangkalan bisa segera keluar dari covid-19. Makanya operasi yustisi selalu kita galakkan," ucap Ra Latif.
Saat ditanya perkembangan kesadaran masyarakat dalam penerapan prokes, bupati mengaku, selama pelaksanaan operasi yustisi ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan semakin meningkat.
Baca Juga : Beredar Pesan Penyekatan Hoax selama PPKM Darurat di Jember, Cek Faktanya
"Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Bangkalan serta TNI-Polri dan pihak yang terlibat dalam operasi yustisi ini. Semoga usaha kita yang baik ini mampu meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes," pungkas Ra Latif.