RSI Unisma, Komitmen Berikan Pelayanan Maksimal Pasien Covid-19 Sesuai Arahan Pemerintah
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Jul - 2021, 12:28
MALANGTIMES - Rumah Sakit Islam (RSI) Unisma, benar-benar berkomitmen dalam memberikan pelayanan terhadap pasien, tak terkecuali pasien Covid- 19. Berbagai fasilitas, baik sarana prasarana dan juga sumber daya atau tenaga medis berpengalaman dan ahli disiapkan guna melakukan perawatan terhadap para pasien.
dr Fifin Pradina D, SP THT-KL, Manager Pelayanan Medis dan Ketua Satker RSI Unisma menjelaskan, jika RSI Unisma begitu berkomitmen dalam penanganan Covid- 19. Selaras dengan arahan pemerintah pusat, RSI Unisma selalu berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat tanpa terkecuali.
Baca Juga : HUT Ke-663 Ngawi, Pemdes Budug Bagi 500 Masker dan Ajak Masyarakat Patuh Prokes
"Apakah karena rumah sakit Islam, kemudian hanya untuk umat muslim, tidak begitu. Kami melayani semuanya, tidak ada batasnya usia, gender, ras," jelasnya, saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).
Sehingga, siapa saja yang membutuhkan akses pelayanan, baik Covid- 19 maupun non Covid- 19, akan tetap dilayani sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Untuk fasilitas-fasilitas yang tersedia untuk pasien Covid- 19, RSI Unisma menyediakan unit ruang isolasi khusus untuk perawatan Covid- 19 yang tentunya berbeda dengan ruang perawatan reguler. "Gedungnya berbeda. Alur masuk dan alur keluar pasien juga berbeda," terangnya.
Sebanyak 31 bed pasien Covid- 19 telah disediakan RSI Unisma. Selain itu juga tersedia ruang isolasi khusus dengan tekanan negatif, ICU dan tiga ventilator. Fasilitas penunjang lain untuk pemeriksaan Covid- 19 juga tersedia. Fasilitas tersebut seperti ruang laboratorium, pemeriksaan radiologi, pemeriksaan antigen, antibodi hingga Swab PCR.
"Kalau untuk tenaga medis, ya kami sesuaikan dengan jumlah bed yang ada. Sudah ada hitungannya. Kita ikuti regulasi, tenaga yang disiapkan menyesuaikan," ungkapnya.
Untuk treatment yang diberikan terhadap para pasien, dijelaskan Fifin sesuai arahan dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Sehingga, perawatan bisa dilakukan bersama-sama dengan melibatkan dokter paru atau dokter penyakit dalam, ataupun sebaliknya hanya dirawat dengan satu dokter spesialis saja.
"Protap mengikuti. Dan treatment juga mengikuti Panduan Praktis Klinis (PPK) yang ada dari masing-masing kolegium," paparnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya