Penasehat Marves: Bukan Hanya Pemutus, PPKM Darurat Juga Memperkuat 3T
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
07 - Jul - 2021, 07:07
MALANGTIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan Sabtu, 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat ini dilakukan mengingat perlunya menekan laju kasus Covid-19 di Tanah Air.
Penularan terhadap Covid-19 di Indonesia hingga saat ini sangat mengkhawatirkan, tercatat dari data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Senin (5/7/2021) total terkonfirmasi virus korona sudah mencapai 2,31 juta orang dan kematian mencapai 61.140 orang.
Baca Juga : Perluas Jangkauan Pelayanan, FIFGROUP Kini Hadirkan Pameran Virtual FIFGROUP FEST di Jatim
Penasehat Menko Bidang Maritim dan Investasi (Marves) dr Damar Susilaradeya mengatakan, PPKM Darurat ini menegaskan kepada masyarakat supaya tetap berada di rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Sebenarnya untuk PSBB dan PPKM Darurat memang tidak jauh berbeda, namun memang untuk kali penerapan PPKM Darurat jauh lebih ketat,” terangnya pada Dialog Produktif yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional(KPCPEN) yang disiarkan secara live streaming YouTube.
Dammar menegaskan, selain memutus mata rantai penularan Covid-19, PPKM Darurat juga memperkuat 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). “Ini hal yang penting, bila memang sudah merasakan ada gejala maka langsung dilakukan testing, bila positif maka dilakukan tracing serta treatment, sehingga hal tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19,” ujarnya.
Dalam PPKM Darurat ini memang sudah ditegaskan sektor mana saja yang diperbolehkan untuk berkegiatan seperti, sektor esensial, krusial, dan kritikal. Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara. Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat...