Satpas SIM Polresta Banyuwangi Beri Dispensasi selama PPKM Darurat
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
06 - Jul - 2021, 02:34
BANYUWANGITIMES - Masa berlakunya PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Banyuwangi mengonfirmasi bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis akan mendapatkan dispensasi.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyampaikan, pelayanan di Satpas SIM maupun di Samsat tetap dibuka, namun tetap diberlakukan pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan covid-19.
Baca Juga : Gerebek Sabung Ayam, Polisi Temukan 1 Orang Positif Covid-19
"Pelayanan tetap normal tapi kita berlakukan pembatasan atau pengurangan. Karena situasi PPKM Darurat, kita harus mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Nasrun, Senin (5/7/2021).
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Baur SIM Bripka I Putu Gede Juliardana menjelaskan, selama pandemi covid-19, jumlah pemohon dibatasi 50 persen daripada hari biasanya.
"Namun semenjak diberlakukannya PPKM Darurat, pihaknya membatasi hingga 25 persen, Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona," ujarnya.
Baca Juga : Berdayakan Peternak, Laznas Nurul Hayat Banyuwangi Serahkan Bantuan 50 Ekor Domba
Putu Gede berkata, pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama masa PPKM Darurat bisa melalukan perpanjangan mulai 21 hingga 27 Juli mendatang. "Pelayanan tetap buka, melayani masyarakat atau pemohon SIM namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya...