BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar membeberkan fakta baru soal penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi. Setelah melakukan pendalaman penyelidikan, polisi menyatakan ada satu orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantoro mengatakan, dalam penggerebekan judi sabung ayam itu pihaknya mengamankan 26 orang. Mereka diamankan di Mapolres Blitar. Dari ke 26 orang hanya dua yang memenuhi unsur untuk ditahan. Keduanya adalah AW dan AS. AW telah ditahan, sementara AS diisolasi mandiri dengan pengawasan ketat petugas karena positif Covid-19.
Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 Melonjak, Pemkot Batu Rencana Tambah 2 Lokasi Shelter
“Ada 2 orang yang ditahan karena terbukti memenuhi unsur penahanan. Yang lainya hanya penonton. Nah, sebelum dimasukkan ke tahanan keduanya dites rapid antigen. Satu dinyatakan positif. Yang dinyatakan positif ini kemudian diswab PCR hasilnya pun positif,” kata Yudho.
Setelah dinyatakan positif Covid-19, untuk sementara AS diisolasi secara mandiri di desanya. Meski isolasi mandiri, AS diawasi ketat oleh petugas kepolisian.
“Meskipun positif Covid-19 dan diisolasi, proses hukum untuk AS terus berjajalan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Blitar menggerebek aktivitas judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi. Selain mengamankan 26 orang, dari penggrebekan ini polisi juga mengamankan puluhan ekor ayam jago, dan ratusan kendaraan roda 2 milik pelaku dan penonton judi sabung ayam.
Baca Juga : BOR Tempat Tidur ICU dan Isolasi di RS Rujukan Kota Batu Penuh
“Tak hanya melanggar hukum, aktivitas judi sabung ayam ini juga memicu timbulnya kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat untuk menurunkan dan memutus rantai Covid-19," pungkas Yudho.