PPKM Darurat, DPRD Surabaya Tiadakan Kunker dan Tak Terima Tamu
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
05 - Jul - 2021, 03:48
SURABAYATIMES - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang, disikapi serius Pimpinan DPRD Surabaya. Untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan target penurunan angka penuluaran Covid-19 tersebut, pimpinan dewan sepakat untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home) semua lintas kerja yang ada di gedung dewan.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti mengatakan, baik anggota DPRD Surabaya serta staf dan karyawan Sekretariat DPRD Surabaya, akan bekerja dari rumah mulai Senin (5/7) sampai PPKM Darurat berakhir. Menurutnya, langkah tersebut diambil lantaran kasus penyebaran Covid-19 di Surabaya naik cukup signifikan, sementara ketersediaan bed di rumah sakit serta tenaga kesehatan (nakes) sudah over kapasitas.
Baca Juga : Forkopimda Jember Sidak Bekas Lokalisasi Besini Pantau Pelaksanaan PPKM Darurat
''Banyak yang melaporkan, rumah sakit yang ada di Surabaya sudah tidak menampung. Demikian juga dengan jumlah nakes yang tidak memadai dengan banyaknya pasien, sehingga kasus kematian kian hari kian bertambah,'' ujarnya.
Dengan kondisi semacam itu, jelas dia, DPRD Surabaya sepakat mendukung kebijakan PPKM Darurat dengan menerapkan sistem kerja WFH secara penuh. Tidak lagi hitung-hitungan persentase, kata dia, namun semua elemen berkerja secara WFH.
''Paling nanti ada petugas keamanan berjaga tiga atau empat orang. Harapannya bisa mencegah penularan Covid-19 sehingga PKKM Darurat tidak berlanjut seperti sebelum-sebelumnya yang berjilid-jilid,'' kata dia.
Bagi masyarakat yang hendak bertamu dan membutuhkan layanan, lanjut Reni, bisa dilakukan melalui daring langsung ke anggota dewan. Sebab, kata dia, rapat-rapat nantinya baik rapat komisi, rapat fraksi dan rapat paripurna akan dilakukan via online.
Selain menerapkan sistem WFH, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, DPRD Surabaya juga sepakat meniadakan kunjungan kerja (Kunker) dan tidak menerima tamu kunjungan kerja selama PPPKM Darurat. ''Ini perlu dipahami bersama, sebab pergerakan manusia sangat rentan mempercepat penularan,'' katanya.
Dia berharap, perkantoran lain juga mematuhi sistem WFH 100 persen sebagaimana diatur dalam instruksi Mendagri dan SE Walikota Surabaya...