PPKM Darurat, Perbatasan Magetan Disekat
Reporter
Chrissie Chrissie
Editor
A Yahya
05 - Jul - 2021, 02:46
MAGETANTIMES - Sejumlah akses di perbatasan Kabupaten Magetan disekat dan dibatasi pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Jadwal penyekatan jalan dimulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB. Bahkan, di salah satu titik Cemoro Sewu, dijaga selama 24 jam penuh.
Baca Juga : Nekat Wisata ke Pantai di Tulungagung, Puluhan Kendaraan Diputar Balik Petugas
Bagi pengguna jalan yang ingin melintas, harus menunjukan surat izin keluar masuk, surat keterangan Antigen/PCR, dan surat perjalanan dinas atau lembaga. "Apabila tidak dapat menunjukan surat yang dimaksud, petugas akan menyarankan untuk putar balik," kata Wakapolres Magetan Kompol Suhono saat memimpin pelaksanaan penyekatan dan sosialisasi PPKM Darurat, Sabtu malam.
Penyekatan dan sosialisasi PPKM Darurat dilakukan oleh petugas gabungan 6 instansi. Antara lain Polri, TNI, BPBD, Dishub, Dinkes, dan Satpol PP.
Sosialisasi dilakukan kepada 12 sektor yang berpotensi melanggar PPKM Darurat. Di antaranya sektor jasa makanan, esensial, dan pelaku usaha. Saat ini belum ada penindakan terhadap pelanggar karena mayoritas masyarakat masih belum mengetahui PPKM Darurat ini. "Saat ini kami hanya melakukan sosialisasi dan penyekatan jalan saja," kata dia.
Suhono menambahkan, penyekatan dan pembatasan jalan akan selalu dijaga petugas. Akses jalan dibuka hanya untuk keperluan darurat seperti ambulans.
Baca Juga : Penyekatan PPKM Darurat Diperketat, 150 Personel Dikerahkan
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap taat protokol kesehatan, serta tidak panik...