Polisi Akan Tindak Pelanggar PPKM Darurat di Tulungagung, Termasuk di Acara Hajatan
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
04 - Jul - 2021, 03:35
TULUNGAGUNGTIMES - Petugas Polres Tulungagung akan mengamankan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai
Keputusan Bupati No 188.45/270/013/2021 tentang PPKM Darurat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tulungagung dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Penegasan ini disampaikan Kapolres AKBP Handono Subiakto melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Sabtu (4/7/2021).
Baca Juga : PPKM Darurat, Pemkab Tulungagung Keluarkan Larangan sekaligus Asa untuk Masyarakat
"Seperti yang disampaikan Bupati Tulungagung, pelaksanaan PPKM Darurat ini perlu dilakukan pengetatan sebagaimana Instruksi Mendagri," kata Tri Sakti.
Lanjutnya, bagi masyarakat diharap dapat bekerjasama untuk mematuhi aturan prokes dengan baik agar pelaksanaan PPKM Darurat bisa dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jika ada yang tetap bandel melanggar, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi atau sosialisasi lagi melainkan langsung dilakukan penindakan.
"Saya rasa sudah dilaksanakan sosialisasi. Jadi jika memang ada pelanggaran maka langsung diberikan tindakan," ujarnya.
Mengenai acara hajatan yang lazimnya akan banyak diselenggarakan di bulan Dzulhijah, Tri Sakti meminta agar kembali membaca pedoman aturan PPKM Darurat itu sendiri.
"Sudah ada di dalam aturan, maksimal 30 orang dalam pelaksanaan hajatan. Itupun dengan prokes ketat," jelasnya.
Baca Juga : Sempat Buka Beberapa Jam, Karaoke New Samba Langsung Tutup
Praktek bagi warga yang melaksanakan hajatan akan dipandu petugas dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tulungagung. "Di setiap acara nanti ada petugas yang akan mengarahkan di tempat hajatan itu. Jadi tidak bisa begitu saja melaksanakan tanpa pengawasan ketat, petugas akan ada yang di sana," ungkapnya...