Jelang Pemberlakuan PPKM Darurat, Polsek Pasean Laksanakan Operasi Yustisi
Reporter
khairul rozi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Jul - 2021, 11:58
PAMEKASANTIMES - Jelang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang menjadi instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kapolsek Pasean Polres Pamekasan terus melaksanakan upaya mencegah sebaran virus Covid-19.
Kapolsek Pasean Iptu Togiman, bersama Danramil pasean Kapten Inf.Julian dan anggota secara intens terus menggelar Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Pasean Polres Pamekasan serta pembagian masker gratis kepada warga dan pengunjung pasar di wilayah Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga : Ini 3 Prioritas Penting Bupati Jember Selama PPKM Darurat
Kegiatan Operasi Yustisi dan pembagian masker gratis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasean Iptu Togiman, bersama Danramil, tenaga medis, Satpol-PP dan petugas kecamatan setempat.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pasean menjelaskan bahwa tujuan Operasi Yustisi tidak lain adalah untuk mengingatkan seluruh warga masyarakat. Agar selalu disiplin dan tidak melanggar protokol kesehatan. Karena disiplin merupakan obat yang paling ampuh dalam mengatasi Covid 19.
“Harapan kami dengan dilakukannya Operasi Yustisi ini setidaknya dapat mendorong kesadaran warga masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, memberikan kesadaran kepada masyarakat atau pengunjung pasar khususnya tentang kewajiban menggunakan masker guna mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Virus Corona/ Covid-19,” katanya, Sabtu (03/07/2021).
Selain itu menurutnya, sebanyak 250 masker dibagikan kepada masyarakat umum, pengunjung pasar dan pengguna jalan, dan juga memberikan imbauan tentang 5M.
Baca Juga : PPKM Darurat, Polres Malang Sekat Perbatasan Wilayah
”Selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir pakai sabun, wajib pakai masker, selalu jaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas,” pungkasnya...